PURBALINGGA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mencanangkan zona integritas atau WBK (Wilayah Bebas Dari Korupsi) di halaman kantor lembaga setempat, Senin (18/1). Seremoni diikuti oleh pimpinan, pejabat struktural hingga semua staf yang ada di institusi tersebut.
Kajari Purbalingga, Lalu Syaifudin selaku Pembina upacara mengatakan, pencanangan WBK tersebut adalah bagian dari pembuktian Kejari Purbalingga untuk terus melakukan tugas dengan integritas yang tinggi.
Menurutnya, lembaga hukum tersebut selalu menjaga dan akan terus menjaga nilai integritas. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap mengedepankan azas bersih dari tindak korupsi.
(Baca Juga: Kejari Usut Penyimpangan Anggaran DLH Purbalingga)
“Kegiatan pagi ini sekaligus sebagai penegasan bahwa kami selalu menjaga integritas dan bersih dari korupsi,” katanya.
Dia menambahkan, dengan dicanangkannya WBK, diharapkan bisa mengubah pola pikir seluruh pegawai dan mengubah budaya kerja di lingkungan Kejari Purbalingga. Akuntabilitas juga menjadi prinsip yang harus dipegang sehingga masyarakat bisa memantau kinerja lembaga hukum ini.
Pola Pikir
“Pola pikir serta budaya kerja harus berubah terutama pada akuntabilitas sehingga masyarakat bisa menilai baik kinerja kita,” imbuhnya.
Hal tersebut berhubungan dengan legitimasi dari masyarakat. Sebab, ketika legitimasi dari masyarakat sudah didapat, maka hal tersebut adalah pengakuan. Selain itu, legalitas yaitu pengakuan dari Kemenpan RB dan Kejaksaan Agung RI juga harus didapat sebagai wujud pengakuan pimpinan atau negara terhadap kejaksaan ini.
“Legalitas dan legitimasi dua-duanya harus didapat sehingga ada pengakuan dari pihak tersebut,” pungkasnya. (ri-4)