PURBALINGGA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan rumah seorang staf, Kamis (25/9). Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dugaan penyelewengan anggaran BBM truk sampah dan iuran sampah di dinas tersebut.
Tim dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Meyer Volmar Simanjuntak dan diampingi Kasi Intel Indra Gunawan. Mereka bergerak ke kantor DLH sekitar pukul 11.30 WIB.
“Agenda kami hari ini yaitu pengeledahan, pertama di kantor Dinas Lingkungan Hidup, kedua di rumah orang yang sudah pernah kita mintai keterangan, dan diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” kata Meyer.
Sesampai di kantor DLH, mereka disambut sejumlah staf. Setelah 15 menit berselang, Kepala DLH Priyo Satmoko dan Sekretaris DLH Sukirto datang dan mempersilakan tim kejaksaan untuk menjalankan tugas.
Setelah masuk ke beberapa ruangan, tim penyidik kejaksaan mengambil sejumlah barang bukti berupa beberapa tumpuk dokumen dan satu unit printer.
“Di kantor DLH kami menyita beberapa tumpuk berkas. Termasuk satu unit mesin printer. Mesin printer ini yang digunakan untuk nge-print kupon yang disalahgunakan, dan dokumen terkait,” imbuh Meyer.
Sita Mobil
Sekitar satu jam di kantor DLH, tim bergerak menuju ke rumah Murjito di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Marjito merupakan staf DLH yang telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait dugaan kasus penyelewengan anggaran tersebut.
Di rumah berlantai dua tersebut, tim penyidik ditemui oleh tuan rumah dan istrinya. Tim mengutarakan tujuan datang ke situ.
Mereka kemudian berjalan kaki sekitar 100 meter dari rumah Murjito. Tim melakukan penyegelan tanah seluas 10 ubin milik Marjito. Kemudian, mereka kembali ke rumah Murjito dan menyita satu unit mobil Xenia dan satu unit sepeda motor Ninja.
“Di sini (rumah Murjito) kami dapati sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan di kantor DLH,” katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan atau alat kejatahan. Namun untuk keperluan penyidikan, pihaknya mengamankan barang tersebut terlebih dahulu. Satu unit mobil dan satu unit motor dibawa ke kantor Kejari Purbalingga.
“Kami amankan dulu, nanti kami ungkap pada saatnya. Jadi bisa untuk mengembalikan kerugian negara. Karena dikhawatirkan, kalau tidak diamankan dulu, barang-barang ini malah berpindah tangan dan kerugian negara tidak bisa kembali,” katanya.
Mayer menambahkan, dalam kasus ini, Murjito miliki dua peran. Pertama, yang bersangkutan sebagai bendahara penerima dan sebagai staf pengelolaan sampah.
(Baca Juga: Kejari Usut Penyimpangan Anggaran DLH Purbalingga)
Sementara itu, Murjito mengaku pasrah atas proses hukum yang sedang dijalaninya. Dia mengaku sudah dua kali bertemu dengan penyidik kejaksaan. Sebelumnya, dia telah dimintai keterangan di kantor Kejari.
“Saya legowo saja, pasrah,” katanya.
Menurut pengakuannya, barang-barang yang dibawa oleh tim kejaksaan merupakan pembelian di tahun 2017. Baik mobil, motor, dan tanah. Namun, terkait dengan uang apa dia tidak mengungkapkannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan angaran bahan bakar kendaraan truk sampah dan retribusi sampah di DLH Kabupaten Purbalingga.
Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 600 juta lebih. Rinciannya, dari penyelewengan anggaran bahan bakar kendaraan truk sampah Rp 500 juta dan dari retribusi sampah Rp 100 juta. Tindak kejahatan tersebut terjadi pada tahun 2017 dan 2018. (H82-4)