PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan lebih dari 100 barang bukti kejahatan di halaman lembaga tersebut, Kamis (26/12).
Pemusnahan dipimpin Kajari Purbalingga Riza Faizal Ritonga bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Purbalingga Sudirman, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purbalingga Tri Agung Arianto, Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Willy Budiyanto dan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Diah Winanti.
“Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku kejahatan tindak pidana umum dan khusus yang kasusnya sudah putus di pengadilan,” kata Kajari Riza.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Lenna Andriyani mengatakan, kegiatan itu berdasarkan surat perintah Kajari Purbalingga No.Print- 18767/M.3.23/BB/19 tertanggal 18 Desember 2019 terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
100 Item
Dia merinci, berupa 21 putusan perkara tindak pidana umum baik putusan Mahkamah Agung maupun PN Purbalingga dengan jumlah barang bukti 100 item. Juga satu putusan perkara tindak pidana khusus dengan jumlah barang bukti sebagai enam item.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras, obat-obatan terlarang, psikotropika, kosmetik tak layak edar, alat komunikasi, senjata tajam, peralatan togel, pita cukai palsu dan pakaian,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti di Kejari Purbalingga merupakan kegiatan rutin. Tahun ini dilakukan untuk keempat kalinya. Hal ini dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian penanganan perkara guna mendukung kerja Kejari Purbalingga yang lebih baik. (H82-52)