PURWOKERTO-Kekalahan kembali gugatan Pemkab Banyumas dalam perkara aset Kebondalem di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (18/1/2021) lalu, mutlak kesalahan dari pihak pemerintah setempat.
“(Terkait dengan gugatan aset Kebondalem) ini mutlak kesalahan dari pihak pemkab, karena BPK dan KPK juga sudah menegur, tapi
langkah yang diambil selalu menabrak terus. Seolah ini mengugat terkesan mau ‘cuci tangan/cuci piring’ sudah berbuat. Padahal dari awal kalau mau konsisten saja melaksanakan putusan inkrah MA, karena sudah berkekuatan tetap,” nilai mantan Ketua DPRD Banyumas, Suherman, Jumat (22/1).
Menurutnya, sejak awal mestinya pemkab dan DPRD konsisten saja, membayar denda sekitar Rp 40 miliar, karena tindak lanjut putusan MA. Bukan membuat kompromi dengan menciptakan kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016.
“Kan lucu, kesepakatan yang ditandatangani banyak pihak, tidak hanya bupati, tapi ada banyak jaksa pengacara negara, dan pihak GCG, kemudian digugat lagi dengan alasan ada kekhilafan. Kalau yang khilaf satu orang misalnya bupati, saya maklumi. Tapi itu kan ditandatangani banyak pihak,” kata dia yang terus mengawal pengembalian aset Kebondalem ini.
Dia menilai, pihak pemkab mengugat lagi terkesan hanya sebagai upaya melegalkan kesalahan saja yang sudah diambil lebih dulu. Kesalahan itu, berkompromi soal ganti rugi pembayaran denda, turun menjadi Rp 22 miliar.
Kemudian berupaya maksimal agar pihak panitera PN Purwokerto saat mau melakukan eksekusi hasil putusan MA tidak harus dengan melakukan pengukuran kembali. Namun berpedoman pada hasil putusan MA saja.
“Kan aset Kebondalem tidak bisa dikelola lagi oleh pemkab, meski perjanjian tahun 1980 dan 1982, diluar objek sengketa (tahun 1986) sudah selesai. Ini karena bermula ada putusan eksekusi sehingga luasan objek sengketa ‘mencaplok’ semua lokasi aset Kebondalem. Padahal awalnya objek sengketanya hanya di perjanjian tahun 1986 saja,” terangnya.
Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun upaya hukum yang dilakukan pihak pemkab, nilai dia, semata-mata hanya melegalkan bahwa pihak pemkab tetap berupaya. Padahal upaya yang dilakukan dari awal tidak maksimal, sehingga selalu kalah dalam upaya hukum.
“Masyarakat terkesan permisif ini, bukan berarti tidak mau mengawal. Tapi karena melihat upaya yang dilakukan pihak pemkab terkesan tidak pernah serius. Ibaratnya berbuat kompromipun saat ini, ya sudah salah, karena sudah ada putusan mutlak,” katanya.
(Baca Juga : Aset Kebondalem, Pemkab Banyumas Kalah dari PT GCG Lagi )
Upaya Hukum
Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyumas, Sugeng Amin menyatakan, upaya hukum akan dilakukan setelah hasil putusan PN Purwokerto terseut dipelajari bersama jaksa pengacara negara dari Kejari Purwokerto.
“Ini masih kita pelajari dulu, setelah ini baru kita laporkan pimpinan. Putusanya mau banding atau tidak masih menunggu keputusan pimpinan dulu,” katanya terpisah.
Seperti diberitakan, dua materi gugaan utama pihak pemkab, terkait permintaan pembatalan kesepakatan tanggal 8 Desmeber 2016, karena dinilai ada kekhilafan. Kedua, ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilakukan pihak PT GCG, dinilai menyewakan kembali ruko-ruko (diluar objek sengketa) tanpa dilalui dulu dengan adendum.
Namun oleh manjelis hakim PN Purwokerto yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal, permohonan tersebut tidak dikabulkan atau ditolak. Pihak pemkab kemudian tengah
mengupayakan untuk banding.
Dalam amar putusan nomor 36/Pdt.G/2020/PN.Pwt, majelis menyatakan, gugatan provisi tidak dapat diterima sepenuhnya. Namun dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. (aw-3)