PURWOKERTO-Selama pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas dilaporkan terjadi 27 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah tersebut bisa dimungkinkan lebih banyak karena kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es.
”Jumlah yang terjadi bisa lebih dari itu. Karena bisa jadi banyak kasus kekerasan terhadap anak tidak dilaporkan. Kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es,” ungkap Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono dalam diskusi yang digelar kalangan pers dan mitra kerja di Tepi Jalan Bistro Jl Dr Angka Purwokerto, Selasa (11/8).
Diskusi yang dikemas dalam suasana santai sambil juguran juga menghadirkan Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Banyumas Dr Tri Wuryaningsih.
Dari 27 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari Januari hingga pertengahan Juli 2020, kata Sadewo, yang memprihatinkan adalah 23 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Anak-anak (perempuan) menjadi korban pencabulan oleh orang-orang terdekat mereka.
”Kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus yang paling banyak terjadi dalam kasus kekerasan terhadap anak. Tahun 2018 dari 63 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, 36 diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Tahun 2019, dari 42 kasus, 30 diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual,” kata dia dalam diskusi dengan moderator Sigit Oediarto, wartawan SuaraBanyumas.
Ditekan
Menurut Sadewo agar kasus kekerasan terhadap anak bisa ditekan, semua elemen masyarakat perlu dilibatkan. Tidak hanya dari pemerintah daerah, kepolisian, tetapi masyarakat juga harus peduli terhadap anak.
Ketua PPT PKBGA Banyumas Tri Wuryaningsih sependapat dengan Wabup Banyumas, bahwa kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Tidak sedikit kasus kekerasan terhadap anak yang didiamkan atau tidak dilaporkan.
Untuk mendukung penanganan kasus kekerasan terhadap anak, Tri Wuryaningsih meminta Pemkab Banyumas menyediakan shelter (rumah aman) yang diperuntukkan bagi korban kekerasan terhadap anak.
”Pelaku kekerasan terhadap anak merupakan orang-orang dekat korban. Banyumas saat ini belum memiliki shelter untuk tempat pemulihan atau menampung anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Padahal keberadaan shelter terssebut sangat penting,” terangnya.
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono pun langsung menanggapi permintaan Ketua PPT PKBGA tersebut. ”Pemkab Banyumas punya banyak aset bangunan yang bisa dijadikan shelter. Shelter untuk menempatkan anak yang jadi korban kekerasan bisa segera direalisasikan. Paling lambat tahun 2021 sudah ada,” tegas Sadewo.
Sementara Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan jajarannya akan bertindak profesional dalam menangani kasus-kasus kekerasn terhadap anak. Polresta Banyumas telah memiliki unit khusus di Satreskrim yakni Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
”Unit PPA merupakan unit yang khusus menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan personel yang mumpuni. Unit PPA juga dilengkapi dengan ruangan yang memadai yakni ruangan yang sesuai untuk anak-anak,” terangnya.
Menurut Kombes Whisnu setiap ada laporan kasus kekerasan terhadap anak atau perempuan, pihaknya juga berkoordinasi dengan PPT PKBGA Banyumas agar penanganan bisa tuntas. (G23-3)