PURWOKERTO – Persoalan kekurangan guru yang dihadapi sebagian sekolah, khususnya sekolah negeri di Kabupaten Banyumas saat ini, dinilai bisa diatasi dengan memindahkan guru atau diisi guru dari sekolah lain.
Menurut Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Kus Setiyaningsih, dalam menyelesaikan permasalahan kekurangan guru, pihak sekolah semestinya tidak langsung mengambil kebijakan dengan merekrut guru wiyata bakti.
Perekrutan guru wiyata bakti lagi, justru akan menimbulkan persoalan baru lagi, yakni terjadinya penambahan jumlah guru wiyata bakti yang tidak terkendali.
Pihak sekolah bersama Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan, kata dia, bisa menutup kekurangan guru dengan mengajukan permohonan mutasi guru WB dari sekolah lain yang kelebihan jam mengajar.
”Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas No 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru wiyata bakti yang bekerja di TK, SD dan SMP negeri,” jelas dia.
Dalam Perbup itu disebutkan, kepala UPK (sekarang Korwilcam) berhak mengatur penyebaran secara merata. Apabila ada guru WB yang belum mendapat kelas dan guru WB mata pelajaran yang masih kekurangan jam pelajaran atas usul kepala sekolah.
”Kalau setiap kali sekolah kekurangan guru, kemudian sekolah melakukan rekrutmen, maka nanti jumlah guru wiyata bakti di Banyumas akan terus bertambah, sehingga tidak akan selesai,” terang dia.
Menurutnya, bisa jadi di salah satu sekolah terjadi kekurangan guru, namun di sekolah lain justru kelebihan guru atau ada guru yang kekurangan jam mengajar. Oleh karena itu, perlu ada pemerataan terhadap sebaran guru.
Kus Setiyaningsih menegaskan, proses mutasi guru wiyata bakti bisa dilakukan antarsekolah yang masih berada di dalam koordinator wilayah kecamatan maupun antarsekolah di antara koordinator wilayah kecamatan.(H48-20)