JAKARTA – Kekurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) akan dicairkan.
Total Tukin yang bakal dicairkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) mencapai sebesar Rp 142,3 miliar. Dana itu di peruntukkan bagi sebanyak 8.649 guru dan pengawas PAI.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, kekurangan pembayaran Tukin guru dan pengawas PAI di pastikan selesai pada tahun 2021.
Sekarang tim Kemenag sudah menerima Laporan Hasil Review atas tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang di angkat Kemenag periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Kemenag terus berupaya memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ujar Menag di Jakarta, Jumat (17/12/2021) seperti dilansir dari kemenag.go.id.
Pelunasan pembayaran Tukin ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama.
Menurut peraturan tersebut, Tukin terhutang akan di berikan kepada guru agama per Mei 2018.
Verval
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis), Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, proses verifikasi validasi (Verval) yang di lakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima Tukin.
Sehingga, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.
Ramdhani memastikan pembayaran kekurangan Tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan.
Semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan Tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang di angkat Kemenag di laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Pembayaran di lakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(bs-7)
Sumber : kemenag.go.id