PURWOKERTO-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) belum memberikan sinyal bakal ada kelanjutan program Bantuan Sosial Tunai (BST) atau yang lebih dikenal dengan Bansos Kemensos untuk warga tidak mampu pada tahun 2021.
Padahal pencairan Bansos Kemensos tahun 2020 ini, tinggal dua kali lagi (November-Desember). Tahun 2020 ini Kemensos hanya menyalurkan sebanyak sembilan kali, dan sampai bulan ini sudah masuk tahap tujuh kali.
“Untuk kelanjutan tahun 2021 (BST-red) sampai saat ini belum ada informasi dari Kemensos. Mungkin Kemensos masih fokus untuk menyelesaikan BST tahun 2020 sampai selesai (sembilan kali) dulu,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Lili Mudjianto, Jumat (23/10/2020).
Bulan ini masuk pencairan tahap tujuh, dimulai disalurkan sejak Sabtu (18/10) sampai Minggu (25/10/2020), sesuai jadwal per desa di masing-masing kecamatan. Sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi maupun edaran dari Kemensos terkait rencana kelanjutan program untuk jaring pengaman sosial dari kemiskinan dan dampak Covid-19 ini di tahun 2021 sejauh ini belum ada kepastian.
Untuk pencairan tahap tujuh ini, kata dia, disalurkan sebanyak 52.152 keluarga penerima manfaat (KPM), tersebar di 27 kecamatan. Nilai bantuan uang tunai ini, sebesar Rp 300.000 per KPM, disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia.
“Karena pencairannya masih berjalan, belum bisa diketahui berapa KPM yang tidak mencairkan. Kalau yang tidak diambil, maka pada pencairan tahap berikutnya langsung dicancel dari Kemensos,” terangnya.
(Baca Juga : Warga Yang Kembalikan Bansos BLT Kemensos Bertambah )
Kendati begitu, katanya, bagi KPM yang sebelumnya tidak diambil karena suatu hal, pihaknya tetap mengajukan kembali ke Kemensos. Harapannya, pada tahap berikutnya jika disetujui kembali, bisa menerima secara rapelan.
“Untuk pencairan tahap 4 dan 5 yang belum mengambil, sudah kami ajukan kembali. Jumlah sekitar 500 KPM, tapi sejauh ini belum ada keputusan dari Kemensos,” katanya.
Pencairan tahap tujuh ini, lanjut dia, pencairannya tetap dijadwal untuk menghindari penumpukan atau kerumuman. Setiap desa di masing-masing kecamatan sudah dibuatkan jadwal tersendiri.
“Saat mengambil juga harus antre dan berjarak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19),” ujarnya. (aw-)
Diskusi tentang artikel