CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap secara resmi menetapkan denda Rp 50 ribu bagi setiap orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Kebijakan itu menyusul adanya penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit di Cilacap menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (10/9). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap, Purwati, dihadiri Bupati Tatto Suwarto Pamuji.
Ketua Pansus III DPRD Cilacap, Anggit Adi Juwita mengatakan, Perda tentang Penanggulangan Penyakit di Cilacap tidak hanya mengatur tentang perilaku hidup bersih dan sehat untuk pencegahan Covid-19. Tetapi juga untuk seluruh penyakit, seperti HIV/Aids dan stunting.
“Mudah-mudahan bermanfaat untuk mengatur pola hidup masyarakat menjadi lebih sehat dan lebih baik lagi,” kata Anggit Adi Juwita, ditemui usai rapat paripurna.
(Baca Juga : Pemkab Cilacap Gelar Tes Swab Massal dan Razia Masker)
Kaitannya dengan Covid-19, perda menerapkan denda bagi yang tidak mengenakan masker di luar ruangan atau rumah, juga di tempat umum. “Denda maksimal Rp 50 ribu,” katanya.
Kemudian, lanjut dia perda tersebut juga mengatur kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, tempat usaha maupun tempat penjualan. “Pada prinsipnya, diberi peringatan. Kemudian hasil akhir, kalau memang tidak bisa diperingatkan, ada pencabutan izin usaha,” katanya.
Dijelaskan Anggit, penetapan denda bagi yang tidak memakai masker bukan untuk memberatkan masyarakat. Melainkan, upaya mengedukasi akan pentingnya penggunaan masker di tengah pademi saat ini.
“Bandingkan, uang Rp 50 ribu untuk beli masker itu kan dapat banyak. Dari pada untuk bayar denda, lebih baik untuk beli masker, dan dipakai tentunya. Jadi kita tidak pernah didenda,” ujarnya.
Harus Dijalankan
Bupati Tatto menyampaikan terimakasih atas kerjasama DPRD, sehingga raperda yang diajukan tersebut bisa ditetapkan menjadi perda. Dia menegaskan, perda tersebut harus dijalankan dengan baik.
“Jadi harapan saya dengan ditetapkan Perda ini, masyarakat semua harus patuh dengan aturan. Perda ini harus jalan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Cilacap, dr Pramesti Griana Dewi mengatakan, Perda Penanggulangan Penyakit sudah lengkap. Sudah dijelaskan apa saja yang harus dilaksanakan oleh masyarakat, berikut sanksinya. “Mudah-mudahan bisa memutus matarantai penularan (Covid-19),” kata dia.
Menurutnya, perda itu juga sejalan dengan Perbup Cilacap tentang Penanggulangan Covid-19 yang sudah lebih dulu diterapkan. “Jadi saling melengkapi ini,” katanya. (tg-1)