PURWOKERTO-Keluarga pasien Hanta Novianto (56), warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan, yang meninggal dan dimakamkan dengan protokol Covid-19, gugat Rumah Sakit Dadi Keluarga Purwokerto.
Hanta meninggal setelah sehari dirawat di rumah sakit tersebut. Kmudian dinyatakan meninggal karena Covid, hingga pemakamanan juga memakai prosedur protokol kesehatan ini.
“Klien kami merasa dirugikan karena pihak rumah sakit diduga melakukan perbuatan melawan hukum, karena saat saat menangani hingga meninggal dianggap sebagai pasien Covid-19, tapi belakangan pihak rumah sakit mengakui hasilnya negatif, dan pihak dinas kesehatan juga menyatakan sama, bukan Covid-19,” kata Dwi Amilono bersama Irawan, selaku kuasa hukum keluarga pasien, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (21/12).
Selain mendaftarkan gugatan perdata ke PN Purwokerto, pihaknya juga telah melaporkan ke Polresta Banyumas, terkait dugaan tindak pidana murni. Hal itu dilakukan setelah surat somasi dua kali tidak ditanggapi serius pihak rumah sakit.
“Karena ada kerugian material dan imaterial, klien kami mengajukan gugatan ganti rugi sekitar Rp 5 miliar. Kalau yang pidana, kami serahkan kepada pihak aparat kepolisian yang menangani,” katanya.
(Baca Juga : PDP Positif Covid-19 Meninggal Dunia Jadi Tiga Orang)
Irawan menambahkan, karena diduga ada kelalaian saat menangani, sehingga pihak keluarga merasa dirugikan. Saat dinyatakan sebagai pasien Covid-19, istri pasien, tidak boleh menunggui hingga dimakamkan tidak bisa bertemu lagi. Setelah meninggal, dari pihak rumah sakit dan pemerintah, juga memakamkan dengan prosedur Covid-19.
“Dampak sosial yang diterima keluarga, mereka sempat dikucilkan dan akhirnya memilih pindah dari tempat tinggalnya. Padahal belakangan setelah kami melacak dan meminta kepastian penyebab kematiannya, ternyata bukan terkena Covid-19, tapi sejak awal ditangani sudah dinyatakan sebagai pasien penyakit itu,” ujarnya.
Bukti Pernyataan
Pasien tersebut, masuk ke rumah sakit tanggal 26 April, kemudian tanggal 28 April meninggal dunia. Kemudian pertengahan Oktober lalu, pihak keluarga minta kepastian bukti pernyataan sebagai pasien meninggal dunia karena Covid-19. Pihak rumah sakit mengeluarkan surat resmi, meninggal bukan karena Covid-19.
“Kejanggalan ini terungkap, saat pihak dinas sosial mau memberi santunan kepada keluarga pasien yang meninggal karena Covid-19 (Rp 15 juta). Saya kemudian berinisiatif menanyakan ke dinas kesehatan untuk kepastiannya, dan ternyata datanya bukan karena Covid-19. Padahal saat ditangani hingga pemakaman memakai prosedur itu. Hal ini yang membuat pihak keluarga merasa dirugikan rumah sakit, makanya kami gugat rumah sakit,” kata Agus Lestiono, selaku wakil keluarga pasien.
Menanggapi gugatan tersebut, Doddy Prijo Sembodo, kuasa hukum RS Dadi Keluarga mengatakan, tuduhan yang diungkapkan pihak keluarga paisen, melalui kuasa hukumnya, tidak benar.
Menurutnya, saat pasien masuk sudah dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh dengan hasil kesimpulan sebagai status PDP dengan gejala berat.
“Dan tindakan medis pemulasaran jenazah pasien PDP juga sudah sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19),” katanya, terpisah.
Pihaknya menyatakan, menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien dan siap menghadapi dalam proses persidangan maupun saat ditangani pihak kepolisian. (aw-3)