PURWOKERTO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas melarang kegiatan takbiran keliling pada malam Idulfitri. Langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
”Kegiatan takbiran keliling tidak boleh,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi Fanani melalui Kasubag Tata Usaha Ibnu Asaddudin, baru-baru ini.
Kendati demikian, untuk kegiatan takbiran di masjid dan mushalla masih diperbolehkan. Namun, dalam pelaksanaannya harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
”Takbiran di masjid atau mushalla tetap boleh, tetapi dengan aturan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, durasi waktu pelaksanaannya juga tidak boleh lama,” tambahnya.
Selain itu, tahun ini kegiatan shalat Idulfitri tidak digelar di kawasan Alun-alun Purwokerto.
”Kalau dari segi sirkulasi udaranya, kawasan Alun-alun itu cukup baik dan tidak masalah manakala untuk kegiatan shalat Idul Fitri,” ujarnya.
(Baca Juga: Kegiatan Takbir Keliling Ditiadakan)
Hanya saja dari segi pengawasan terhadap jamaah yang datang, menurut dia, sangat sulit sekali dilakukan.
”Jamaah yang datang itu sulit dipantau. Mereka datang dari mana saja. Bahkan bisa saja ada jamaah yang merupakan warga pendatang dari perantauan,” jelas dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk menghindari penyebaran Covid-19, maka Alun-alun Purwokerto tahun ini diputuskan untuk tidak dipakai shalat Idulfitri.
Tidak hanya kawasan Alun-alun, namun sejumlah lokasi lain di Purwokerto yang selama ini kerap digunakan untuk shalat Idulfitri, pada tahun ini juga tidak dipakai. Salah satunya halaman parkir pusat perbelanjaan Moro.
Kendati demikian, untuk beberapa lokasi lain diperbolehkan. ”Di wilayah desa, sebagian masjid atau lapangan desa ada yang boleh digunakan dan ada yang tidak,” tambahnya.
Berdasarkan data sementara dari Kemenag, jumlah masjid/mushala/lapangan yang akan digunakan untuk shalat Idulfitri sebanyak 1.825, lapangan terbuka 84, dan halaman sebanyak 34. Data ini sewaktu-waktu masih bisa berubah.(bs-2)