BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan sejumlah pejabat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani perjanjian kinerja. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan kinerja yang terukur, akuntabel dan transparan.
Bupati mengatakan, hakikat perjanjian kinerja adalah penugasan dari pemerintah yaitu Bupati kepada pimpinan perangkat daerah serta. Selanjutnya, pimpinan perangkat daerah juga menandatangani perjanjian serupa dengan staf di bawahnya. Perjanjian berisi kesanggupan melaksanakan program kegiatan yang disertai indikator yang telah ditetapkan selama 1 tahun.
“Perjanjian ini merupakan komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah,” katanya.
Dikatakan, sistem akuntabilitas kinerja melalui perjanjian dan laporan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP). Perpres tersebut mengamanatkan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan atas pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Pejabat yang turut menandatangani antara lain Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala dinas/badan, kepala bagian di Setda, Direktur RSUD Hj Anna lasmanah, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Kesbangpolinmas serta Camat se-kabupaten Banjarnegara.(K36-52)
Diskusi tentang artikel