PURWOKERTO – Kepala sekolah, kini tidak lagi dibebani tugas untuk mengajar peserta didik. Sesuai aturan yang baru, mereka diminta hanya fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai manager sekolah.
“Kalau dulu kepala sekolah merupakan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, sehingga mereka masih diberi kewajiban untuk mengajar di kelas,” kata Kepala SD 1 Karangklesem Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Purwokerto Selatan, Slamet Sutrisno, Senin (21/10).
Namun dalam aturan yang baru tersebut, lanjut dia, kepala sekolah merupakan seorang manager dan mereka tidak boleh mengajar peserta didik. Dengan kebijakan ini, diharapkan mereka bisa lebih fokus dalam mengupayakan kemajuan terhadap sekolah.
Lantaran sudah tidak lagi bertugas mengajar siswa, lanjut dia, maka konsekuensinya tunjangan yang mereka terima tidak lagi berupa tunjangan sertifikasi atau profesi. Kemungkinan tunjangan yang akan mereka terima merupakan tunjangan kinerja.
“Kalau kepala sekolah sebagai seorang manager, maka mereka tidak lagi mengajar, sehingga kurang tepat kalau mereka mendapatkan tunjangan profesi. Mereka akan lebih tepat menerima tunjangan kinerja atau sejenisnya,” ungkapnya.
Aturan ini pula yang saat ini sedang disosialisasikan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diikuti kepala sekolah. Salah satu poin dalam kegiatan penguatan kepala sekolah ini terkait dengan aturan tersebut.
Setelah lulus mengikuti diklat, lanjut Slamet, kepala sekolah akan menerima sertifikat. Sertifikat tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pengajuan usulan Nomer Unik Kepala Sekolah (NUKS). Nomer ini pula yang akan dipakai sebagai dasar dalam pemberian tunjangan bagi kepala sekolah.
Sebelumnya Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Kus Setiyaningsih mengatakan, kepala sekolah yang ingin mendapatkan tunjangan, maka mereka wajib memiliki nomer unik kepala sekolah.
“Bagi kepala sekolah yang belum atau tidak punya NUKS, maka tunjangannya tidak akan keluar. Maka dari itu, seluruh kepala sekolah harus memiliki nomer itu,” ujar dia.
Kompetensi
Terkait dengan keberadaan nomer unik tersebut, lanjut dia, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud tengah menggelar kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kompetensi bagi seluruh kepala sekolah.
Selain untuk mengingatkan kembali terhadap tugas-tugas kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpinnya, kegiatan tersebut sekaligus sebagai bagian dari upaya menjembatani para kepala sekolah dalam memerolah nomer unik kepala sekolah.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan yang digelar beberapa waktu lalu ini diikuti para kepala sekolah mulai dari jenjang TK, SD dan SMP. Tercatat ada sebanyak 866 kepala sekolah yang mengikuti kegiatan.
“Adapun tim pengajarnya merupakan para pengawas sekolah yang sudah mengikuti kegiatan TOT (Training of Trainer). Rinciannya sebanyak 9 pengawas sekolah terdiri atas delapan pengawas SD dan 1 pengawas SMP, serta dosen dari perguruan tinggi,” jelas dia.(H48-20)