PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018. Kerugian tindakan rasuah itu mencapai Rp 870 juta.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan tiga tersangka. Masing-masing, mantan Kasi Pengelolaan Sampah, CK yang saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M staf PPTK dan sebagai bendahara retribusi sampah, dan SK yang bersangkutan merupakan pihak ketiga yakni pegawai salah satu SPBU.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak, Rabu (4/11) menjelaskan, ada salah satu modus yang dipakai oleh tersangka yaitu membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. LPJ yang dibuat lebih besar nilainya yang menjadikan selisih pembayaran.
(Baca Juga : Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi DLH Purbalingga)
(Baca Juga Kejari Usut Penyimpangan Anggaran DLH Purbalingga)
“Meski selisihnya kecil, namun ketika diakumulasi selama dua tahun anggaran, totalnya mencapai Rp 870 juta. Hampir satu miliar ini,” katanya didampingi Kasi Intel Indra Gunawan.
Ketiga tersangka, langsung ditahan hari itu juga. Ketiganya menggunakan rompi kuning dikawal oleh petugas kejaksaan dan dibawa menggunakan dua mobil ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipe II B Purbalingga. Mereka dititipkan di rutan selama 20 hari hingga pemberkasan perkara selesai.
Penyidikan
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Purbalingga melakukan penyidikan selama satu bulan. Setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup, akhirnya mereka menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
“Ketiga tersangka yaitu CK dan M dari DLH dan SK, pegawai salah satu SPBU. CK dan M berperan dalam membuat LPJ fiktif, sedangkan SK membuat nota fiktif,” katanya.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang jabatan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Baca Juga : Kejari Purbalingga Geledah Kantor DLH dan Rumah Seorang Staf)
Sebelumnya, pada September lalu tim penyidik Kejari Purbalingga menggeledah kantor DLH Kabupaten Purbalingga dan rumah seorang staf untuk mencari barang bukti dugaan penyelewengan anggaran BBM truk sampah dan iuran sampah di dinas tersebut.
Di kantor DLH, penyidik kejaksaan mengambil sejumlah barang bukti berupa beberapa tumpuk dokumen dan satu unit printer. Di rumah salah satu staf DLH di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga menyita satu unit mobil dan satu unit motor serta menyegel tanah seluas 10 ubin. (ri-4)