PURWOKERTO — Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Jawa Tengah, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Purwokerto, Joko Susanto SH mengungkapkan komitmennya dalam memberikan dukungan penuh terhadap pendirian rumah singgah Griya Abhipraya Mandiri bagi warga binaan yang akan segera bebas.
Dengan difasilitasi oleh negara, rumah singgah ini dirancang khusus untuk menampung para warga binaan yang berada dalam masa transisi menuju kebebasan. Di tempat ini, mereka akan diberikan pembinaan, baik secara mental maupun fisik, sehingga saat kembali ke masyarakat, mereka siap beradaptasi dan berkontribusi secara positif. Program ini dirancang untuk mengatasi “kegagapan” warga binaan, baik dalam hal sosial maupun teknologi. Selain itu, mereka juga akan dibekali keterampilan yang berguna agar mampu mandiri dalam menjalani kehidupan pasca kembalinya di tengah masyarakat.
“Sebagai Ketua Pokmas Lipas Jawa Tengah, saya merasa bangga dan bersyukur dengan hadirnya rumah singgah ini. Rumah atau tempat pelatihan ini menjadi bagian integral yang melibatkan berbagai elemen penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan advokat. Kami bersama-sama akan memberikan arahan kepada warga binaan, sehingga setelah bebas, mereka dapat melakukan tindakan yang lebih baik lagi dan berguna bagi masyarakat,” ujar Joko.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan rumah singgah ini menjadi tempat yang efektif dalam membimbing warga binaan menjalani kehidupan baru mereka, menghindarkan mereka dari tindakan negatif, serta membentuk karakter yang lebih kuat dan tangguh dalam menjalani kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Banyumas, Camat Banyumas dan Kejaksaan Negeri Banyumas juga menyampaikan dukungan agar Griya Abhipraya Mandiri Kotalama Banyumas segera terwujud sebagai rumah harapan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan.
Griya Abhipraya ini bertujuan memberikan bimbingan kepribadian dan kemandirian, demi membangun tanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak pidana ulang.
Selain itu, inisiatif ini juga menawarkan wadah penyelesaian masalah hukum, terutama bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dengan pendekatan Restoratif Justice.