PURWOKERTO – Ketua YKD Banyumas 1980, Supriyadi (59), mengirim surat minta perlindungan hukum ke Kapolda Jateng, dan jajaran di bawahnya. Yayasan Legiun Veteran Karya Dharma (YKD) Banyumas ini telah berubah nama menjadi menjadi YKD Banyumas Satu Sembilan Delapan Puluh (YKD Banyumas 1980).
Surat tertanggal 12 September 2020 itu, selain ditujukan ke Kapolda dan Wakapolda, juga dikirim Irwasda, Ditreskrimum, Kawasindik, Kabid Propam. Kemudian Kapolresta Banyumas dan Kasat Reskrim Polresta Banyumas.
Supriyadi mengatakan, pihaknya minta perlindungan hukum karena dilaporkan pihak lain, yakni Haryanto Pudjo dan kawan-kawan, ke Polresta Banyumas tanggal 27 Agustus lalu.
Pengaduan itu, katanya, terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta otentik, yakni Akta No 15 tanggal 30 Januari 2017, yang dibuat di notaris Agus Pandoman. Menurutnya, dia dituduh memasukkan aset YKD Banyumas ke dalam aset kekayaan Legiun Veteran YKD Banyumas atau YKD Banyumas 1980, berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No 82 dengan surat ukur tanggal 24 Oktober 2019.
“Surat pengaduan itu adalah rekayasa dan terlalu dipaksakan. Karena proses penyesuaian yayasan lama (YKD Banyumas) sesuai UU Yayasan dan terakhir berubah menjadi YKD Banyumas 1980 tanggal 20 Juli lalu, sudah disahkan oleh Kemenkum HAM. Aset itu juga sudah mendapatkan fatwa hukum dari Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM diakui sebagai aset yayasan kami. Jadi sudah sah secara hukum, “jelasnya, Sabtu (12/9).
Dalam surat itu, Supriyadi menerangkan, Yayasan YKD Banyumas, beralamat di Jalan dokter Angka No 56 Purwokerto, yang berubah menjadi YKD Banyumas 1980, merupakan yayasan yang sama dengan Yayasan Karya Dharma Banyumas yang beralamat di Jalan dokter Angka No 56 Purwokerto.
“Yayasan ini (YKD Banyumas) didirikan dengan akta tanggal 16 Agustus 1980 No 12 dibuat dihadapan Notaris Soetardjo Soemoatmojo,” ujar dia.
Penyesuaian
Lebih lanjut disebutkan, yayasannya tersebut telah melakukan penyesuaian dari YKD Banyumas berdiri 6 Agustus 1980. Mengikuti ketentuan Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Juncto Pasal 37 A Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.
(Baca Juga: Ketua dan Pembina YKD 1980 Dilaporkan Polisi )
“Sehingga secara hukum, yayasan kami sah dan berhak mengelola aset berupa SHGB No 82. Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 1983, No 790/C1983, seluas 12.500 m2,” terangnya.
Dalam surat itu, juga dijelaskan, penyesuaian yayasannya terakhir menjadi YKD Banyumas 1980, bukan kehendak pribadi. Malainkan perintah perintah per undang-undangan, yakni Pasal 14 ayat (2) UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo UU nO 28 Tahun 2004.
“Dalam UU itu, pada pokoknya dalam anggaran dasar yayasan harus termuat jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda,” jelasnya.
Kepada Kapolda, Supriyadi juga menyampaikan, YKD Banyumas 1980 adalah yayasan yang sama dengan YKD Banyumas yang menjadi nasabah di Bank Jateng. Dimana, katanya, pengurus terdahulu telah melakukan perbuatan hukum meminjam dengan tanda bukti sertifikat SHGB No 82.
“Sehingga sudah sepatutnya kami menuntut penebusan atau pengembalian SHGB No 82 yang masih berada di Bank Jateng Purwokerto (lunas-red),” katanya dalam surat empat itu. (G22-3)