PURWOKERTO – Mulai awal November ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, tengah melakukan penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM). Tim yang dibentuk Kemenag turun ke lapangan untuk mengetahui secara langsung terkait kinerja para kepala madrasah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas H Imam Hidayat melalui Kasi Pendidikan Madrasah, H Edi Sungkowo menjelaskan, penilaian kinerja ini meliputi penilaian tahunan dan penilaian empat tahunan.
Untuk penilaian tahunan dilakukan oleh pengawas madrasah. Sedangkan penilaian empat tahunan dilakukan tim yang terdiri atas unsur Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag, pengawas madrasah, komite madrasah dan pihak yayasan.
”Pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan mulai November ini,” terangnya, Selasa (5/11).
Edi menambahkan, penilaian tahunan dilakukan terhadap kepala madrasah yang masa kerjanya kurang dari empat tahun. Sementara penilaian empat tahunan dilakukan terhadap mereka yang masa kerjanya lebih dari empat tahun.
“Targetnya adalah kepala madrasah negeri maupun swasta. Ini dimulai dari jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan MA (Madrasah Aliyah),” jelas dia.
Ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah. Di antaranya menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah. Kemudian menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
Selain itu, meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah, menjamin objektivitas pembinaan jabatan tersebut melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja. Berikutnya yang juga tidak kalah pentingnya untuk menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir serta bentuk penghargaan lainnya.
“Bagi pihak yayasan, kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan terkait kelanjutan jabatan tersebut. Apakah tetap berlanjut atau tidak,” terangnya.
Adapun ruang lingkup penilaian kinerja kepala madrasah meliputi usaha pengembangan sekolah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan hasil kinerja yang dinilai hanya pada periode akhir jabatan. (H48-60)