PURWOKERTO -Tim penasehat hukum, Subroto, terlapor dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Kemrajen, mengirim surat kepada Kapolresta Banyumas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Jumat (7/5/2021).
Surat tersebut diantar oleh 11 orang penasehat hukum Subroto. Di antaranya dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah.
Semula mereka mau beraudensi langsung dengan Kapolresta Kombes Pol M Firman L Hakim. Namun belum bisa ditemui karena kesibukan. Bersamaan itu, Subroto, juga datang ke Satreskrim. Sebab ia dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Unit III.
Koordinantor tim penasehat hukum Subroto, Budi Kiatno mengatakan, dalam surat itu, pihaknya menyampaikan permohonan agar dalam proses hukum ini, Polresta (penyidik) tidak terintimidasi adanya kiriman karangan bunga sebelumnya.
“Kita berharap penyidik Satreskrim Polresta Banyumas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akses persamaan di mata hukum, independensi, akuntabel dan seperti yang diharapkan Kapolri. Yakni jauh dari kesan kriminalisasi,” katanya ditemui di depan ruang Satreskrim, sebelum mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
(Baca Juga: Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM, Polisi Periksa 18 Saksi)
Dalam permohonan itu, pihaknya juga meminta kesempatan untuk menempuh upaya mediasi pihak terlapor dengan pelapor. Alasannya, antara terlapor (Subroto) dan pelapor, Kades Sibrama Wagiyah bersama tim panasehat hukum LBH DPC Peradi, sama-sama anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP).
“Kalau bisa sebelum proses ini berlanjut, bisa saling tabayyun dengan dilakukan mediasi. Saya yang juga wakil ketua PP Jateng juga berencana bertemu dengan ketua MPC PP Banyumas (Yuda Sudiro F). Dengan izin dari Pak Kapolresta, kita akan menempuh upaya (mediasi) itu dulu ,” ujarnya.
Masalah Internal
Upaya mediasi, jelas dia, bertujuan agar tidak menimbulkan kegaduhan di Banyumas dan internal mereka (Pemuda Pancasila). Menurut Budi, masalah ini muncul, juga terpicu karena masalah internal di kepengurusan GNPK Jawa Tengah.
“Kita berharap Polresta bisa mengedepankan restoratif justice, yang kondusif, berimbang dan profesional,” tandasnya.
Hasil kajian dari tim penasehat hukum, kata dia, masalah dugaan pemerasan ini sangat subjektif dan lebih ke masalah perdata, bukan pidana. Dalam penilaiannya, ini bukan masalah besar, sehingga bisa diupayakan dengan mediasi lebih dulu.
“Kalau misalnya mau pengerahan massa sangat bisa, karena kita kan GNPK Jawa Tengah, tapi ini tidak kita lakukan, karena kita menghormati proses hukum. Namun di belakang itu, kita berusaha untuk bisa dilakukan mediasi,” tandasnya.
Terkait pemanggilan kliennya, lanjut Budi, pada pemanggilan kedua ini, dari surat panggilan penyidik, sebagai saksi terlapor. Kedatangannya ini sebagai bentuk sikap kooperatif atas penanganan perkara ini.
Pada pemanggilan pertama Senin lalu, katanya, kliennya belum bisa datang, karena sudah ada jadwal untuk koordinasi dengan pengurus GNPK sejumlah daerah. Kebetulan posisi Subroto sekarang adalah ketua Dewan Pimpinan Provinsi GNPK Jawa Tengah.
Seperti diberitakan, penyidik Satresrim Unit III, Jumat (7/5) menjadwalkan untuk meminta keterangan Subroto, dengan status panggilan masih sebagai saksi terlapor pada kasus dugaan pemerasan kades. Yang bersangkutan diminta menghadap ke penyidik Brpka Sigit. Pemeriksaan berlanbgsung tertutup. (aw-3)