PURWOKERTO-Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi masyarakat Banyumas Tegakkan Keadilan (kombatan) mendukung Kejari Purwokerto untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi jaring pengaman sosial (JPS) program pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19.
Dukungan tersebut terungkap dalam pernyataan sikap Kombatan yang dikirim ke pihak Kejari Purwokerto, Jumat (19/3). Pihak Kejari Purwokerto sudah meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dan ditetapkan dua tersangka.
“Bantuan Covid-19 ang telah disalahgunakan oleh individu atau kelomok ini harus diusut tuntas siapa dalang dibalik kasus yang terkait bantuan sosial terdampak Covid-19 ini,” kata Panglima Patriot Garuda Nusantara (PGN), selaku juru bicara Kombatan, Taufik Hidayat.
Dia menyebut, salah satu nama yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Purwokerto, yakni MT, adalah kader partai politik di Banyumas. Namun, katanya, kasus tersebut tidak terkait secara kelembagaan dengan partai tersebut, meskipun secara pribadi, salah satu tersangkanya adalah kader parpol.
(Baca Juga : https://suarabanyumas.com/dua-saksi-naik-ditetapkan-tersangka-bansos-covid-19-banyumas/)
“Saya yakin dari partai politiknya tidak ada keterlibatan, tapi ini murni tindakan secara pribadi dan kebetulan beliau seorang tokoh masyarakat dan anggota legislatif (DPR),” katanya yang tidak bersedia menyebutkan nama pihak yang dimaksud.
Muscab PKB
Taufik menyatakan, perkara hukum yang sedang berjalan di kejaksaan ini juga tidak ada kaitannya dengan dampak persaingan politik di Muscab PKB beberapa waktu lalu.
“Saya kira ini tidak ada kaitannya, karena masing-masing punya jalur sendiri-sendiri. Untuk masalah muscab, ini msalah politik, silakan berjalan dan ini urusan internal partai. Untuk masalah hukum tetap harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dia menyebut, dua tersangka yang ditetapkan kejakaan, AM (26) dan MT (37), dinilai memiliki kedekatan dengan satu tokoh di Banyumas, dan itu dianggap mustahil kalau tokoh tersebut, yang juga wakil rakyat di Senayan, tidak mengetahui apa yang dilakukan dua tersangka itu.
“Kita tidak menyatakan beliau (tokoh masyarakat (anggota DPR) dari Dapil VIII (Banyumas-Cilacap) terlibat, itu terlibat atau tidak, karena ini adalah kewenanganan pihak kejaksaan,” tandasnya.
Karena itu, lanjut Taufik, dalam pernyataan sikap itu, pihak Kejari Purwokerto dalam pengusutan diminta tidak berhenti hanya di bawah, yakni pada tersangka AM dan MT. Namun harus dilanjutkan siapa aktor dibalik kasus tersebut.
“Karena tersangka melakukan kegiatan itu, pasti ada yang mengatur, apalagi dananya ini dari kementerian (Kemnaker), dan aksesnya jelas dibukakan tokoh itu,” nilai dia.
Dana dari Kemnaker ini, katanya, adalah dana untuk masyarakat terdampak Covid-19, merupakan kebijakan kementerian yang melalui jalur anggota legislatif.
“Kebetulan MT kan satu partai politik dengan anggota DPR, dan masyarakat tentunya sudah tahu siapa dan partai apa,” katanya yang tetap kekeh menyembunyikan nama yang tokoh tersebut.
Taufik minta media dan masyarakat menebak sendiri, nama anggota DPR perempuan dari Dapil Banyumas-Cilacap ada berapa dan siapa saja. Termasuk berasal dari partai politik apa saja.
(Baca Juga : https://suarabanyumas.com/kejari-purwokerto-usut-bantuan-covid-19-dari-kemenaker-rp-192-miliar/
Seperti diberitakan, Selasa lalu, Kejari Purwokerto sudah menetapkan dua tersangka AM dan MT. Potensi kerugian negara sekitar Rp 2,120 miliar. Uang yang berhasil disita sekitar Rp 670 juta dari tangan kedua tersangka. Jumlah saksi yang sudah diperiksa sekitar 50 orang. (aw-)