PURBALINGGA- Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh 23 ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga telah melanggar netralitas ASN. Mereka meneriakkan yel-yel dukungan kepada bakal calon bupati (cabup) Purbalingga dan videonya viral di media sosial.
Hal itu terungkap dalam surat rekomendasi atas pelanggaran ASN dari Komisi ASN yang ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga pada Kamis (14/5) lalu.
Dalam rekomendasinya, Komisi ASN menyatakan, berdasarkan hasil kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 02/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 9 Mei 2020 dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, penelusuran data serta informasi oleh Komisi ASN, maka terbukti bahwa 23 ASN tersebut telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.
“Adapun pelanggaran tersebut yaitu, membuat video yel-yel yang mengarah pada dukungan terhadap Bakal Calon Bupati Purbalingga, pembuatan video dilakukan pada saat kegiatan dinas, para ASN dalam video tersebut menggunakan seragam dinas, dan bahwa video tersebut beredar di sosial media Instagram dan Whatss App serta mendapatkan komentar negatif dari masyarakat,” dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Komisi ASN merekomendasikan kepada Bupati Purbalingga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap 23 ASN yang melanggar netralitas ASN.
“Selain itu, Bupati diminta menjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti-bukti pelanggaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata surat itu.
Lebih lanjut, Bupati diminta untuk melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik dan tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Terakhir, Bupati diminta untuk memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi ASN memberikan tenggat waktu kepada Bupati paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi untuk melaksanakan rekomendasi tersebut dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut itu kepada Komisi ASN. Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka data pelanggaran ASN tersebut akan dimasukan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ke-23 ASN tersebut.
“Untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan, maka Komisi ASN bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melakukan monitoring evaluasi dan tindak lanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud,” lanjut surat itu.
Komisi ASN juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beredar video di media sosial perihal 23 ASN di lingkungan Dindikbud berisi yel-yel dukungan kepada bakal cabup. Bawaslu kemudian mengkaji temuan tersebut dan melayangkan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi ASN pada Sabtu, 9 Mei 2020.
Hasil kajian Bawaslu Purbalingga menyimpulkan bahwa sebanyak 23 orang ASN telah melanggar netralitas ASN, norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (H82)