PANDEMI Covid-19 yang sudah 18 bulan terjadi sangat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat. Di Indonesia, Corona sudah menjangkit lebih dari 1,3 juta orang dan 35.000 orang meninggal. Upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 membutuhkan kedisiplinan pada banyak aspek, termasuk menjadi tugas Polri.
Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Peraturan ini wajib untuk dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat agar pandemi ini dapat segera usai.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibantu oleh seluruh stakeholder menjadi salah satu garda terdepan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Keberhasilan penerapan PSBB memang sangat bergantung pada tingkat kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat, namun untuk perlu peran Polri untuk mengawasinya.
Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan, Polri adalah salah satu fungsi Pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penegakan hukum, perlindungan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Tugas Pokok Polri yang diatur dalam pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002.
Menurut Sulistyo: 2009, salah satu fungsi Polri adalah fungsi keamanan sebagai kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Penanganan Covid-19
Di era pandemi ini, peran Polri dititikberatkan kepada pengertian kedua. Berdasarkan Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penangan Virus Corona, hal ini menjadi inisiatif Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait PSBB. Maklumat ini menyatakan bahwa Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penangan dan memutus mata rantai wabah Covid-19.
Polri juga fokus pada penanganan kejahatan yang berpotensi terjadi saat penerapan PSBB, seperti street crime, perlawanan terhadap petugas, masalah ketersediaan bahan pokok, dan kejahatan siber.
Selain itu, Polri juga perlu memprediksi pola kriminalitas lainnya yang berpotensi terjadi selama masa pandemi. Misalnya kasus pencurian dan penimbunan alat medis, penjualan obat-obatan palsu, penyebaran berita hoaks yang bersifat resisten terhadap kebijakan pemerintah, dll.
Sampai saat ini kesalahpahaman masih saja marak di tengah masyarakat seiring meningkatnya kasus positif Covid-19. Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi terhadap tenaga medis maupun individu non-tenaga medis hingga penolakan jenazah.
Upaya Maksimal
Polri memang telah menunjukan upaya maksimalnya dalam penegakan hukum maupun pencegahan melalui penyuluhan yang persuasif, namun belum sebanding dengan masifnya diskriminasi tersebut.
Adapun yang Polri lakukan agar memiliki daya dukung dan kemampuan optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, salah satunya yaitu komunikasi terbuka dan kerja sama timbal balik antara Polri dengan para pemangku kebijakan. Rasio jumlah anggota Polri yang belum sebanding dengan jumlah penduduk di Indonesia sehingga menyulitkan Polri untuk dapat menjangkau setiap lapisan masyarakat jika tugas tersebut hanya Polri sendiri yang melakukannya.
(Baca Juga : Strategi Pelayanan Keperawatan di Era Pandemi Covid-19)
Polri juga dapat mengembangkan pencegahan berbasis komunitas. Sebagai contoh di Polda Jateng sudah ada ‘Kampung Siaga Candi’. Hal ini agar pencegahan penyebaran virus Covid-19 tidak hanya bergantung kepada aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum melainkan berawal dari basis komunitas terkecil seperti RT, RW, dusun, desa dan kecamatan dapat berperan aktif dalam menekan laju penyebaran virus itu.
Polri dapat berkolaborasi bersama komunitas masyarakat dengan mengandalkan personil Polsek khususnya Bhabinkamtibmas dalam upaya deteksi dini akan potensi terjadinya suatu masalah keamanan di masyarakat. Peran Bhabinkamtibmas dapat optimal dalam mengedukasi masyarakat sebagai sarana pencegahan timbulnya hoaks dan konflik sosial di masyarakat.
Ipda Reyhan Kusuma STrK MH, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Cilacap, Mahasiswa Magister Manajemen Unsoed Purwokerto.