PURWOKERTO – Setelah somasi terbuka pertama yang dilayangkan pada 13 Desember 2024 tidak mendapat tanggapan, Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Kopkun Purwokerto) kembali mengeluarkan somasi terbuka kedua. Langkah ini diambil sebagai respons atas belum adanya tanggapan dari para debitur yang memiliki tunggakan besar.
Ketua Kopkun Purwokerto, Herliana, melalui penasihat hukumnya, Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa selain karena belum mendapat respons, somasi kedua ini juga dilayangkan akibat adanya dugaan tindakan dari oknum debitur yang mencoba menghilangkan data dengan menekan staf keuangan Kopkun Purwokerto.
“Kita somasi kedua, dan ini juga ada upaya oknum debitur yang berusaha menghilangkan data debitur dengan menekan staf keuangan Kopkun,” ujar Djoko Susanto, SH, di Purwokerto, Banyumas, Senin (13/1/2025).
Djoko menegaskan, pihaknya akan mengejar oknum yang diduga melakukan upaya penghilangan data tersebut. “Kita akan kejar oknum debitur yang berupaya menghilangkan data debitur,” tegasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa jumlah tunggakan dari debitur atau anggota Kopkun Purwokerto mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar. Menurut Djoko, somasi terbuka ini berlaku selama tujuh hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari pihak debitur, Kopkun Purwokerto akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Upaya hukum akan kami tempuh melalui Pengadilan Negeri Purwokerto, termasuk kemungkinan melakukan penyitaan aset berharga milik para debitur,” jelas Djoko.
Namun, sebelum mengambil tindakan hukum, Kopkun Purwokerto mengimbau para debitur untuk menunjukkan itikad baik dan bekerja sama dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Kami berharap ada pengertian dan kerja sama yang baik dari para debitur untuk segera menyelesaikan kewajibannya demi kepentingan bersama,” pungkasnya.