PURWOKERTO – Aktivis mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Purwokerto, Andre Soaduon (22) membuat laporan ke Polres Banyumas, Rabu (2/10) dini hari.
Ia membuat laporan usai menjadi korban persekusi dan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok massa, Selasa (1/10) siang. “Saya tegaskan kawan-kawan mahasiswa di sini adalah korban,” tegas kuasa hukum dari Alumni Advokat Unsoed, Kurniawan Tri Wibowo, Rabu (2/10) sore.
Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk melanjutkan pada proses laporan. Ada lima mahasiswa yang dipersekusi, seperti terkena pukul, ada pula yang didorong dan diintimidasi.
“Kami membuat laporan sesuai dengan kronologi kejadian. Setelah itu kami antar mereka ke sekretariat. Alhamdulillah sampai sekarang aman,” kata Kurniawan.
Saat ini posisi mahasiswa sudah dipulangkan dari Reskrim Banyumas. Mahasiswa hanya dimintai klarifikasi dan interogasi. Ia kembali menegaskan, mahasiswa yang dibawa ke kepolisian bukan sebagai tertuduh, justru sebagai korban.
“Jadi apabila ada berita-berita di luar bahwa mahasiswa ini merupakan provokator yang harus diproses hukum, ini tidak benar sama sekali. Mereka adalah korban,” katanya.
Dalam laporannya, korban melaporkan Ormas Lowo Ireng yang disebut dalam BAP. Disinggung terkait dugaan dari mahasiswa yang mengarah ke ormas tersebut, Kurniawan mengatakan, ada beberapa massa berjumlah sekitar 30an lebih menggunakan kemeja hitam bertuliskan dambo ribo.
Andre menambahkan, dirinya bersama mahasiswa yang mengetahui penggerudukan di sekretariat memiliki bukti foto maupun video. “Dokumentasinya ada semua,” katanya singkat.
Seperti diberitakan, sejumlah aktivis mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Purwokerto menjadi
korban persekusi oleh sekelompok massa diduga dari ormas tertentu, Selasa (1/10) siang.
Keterangan yang dihimpun menyebut, massa dari ormas tersebut menggeruduk sekretariat FMN Cabang Purwokerto di Kaliputih, Kelurahan Purwokerto Wetan dan sekretariat Ranting Unsoed
Jl Riyanto Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara.
Selain mengacak-acak isi sekretariat, massa juga meneriaki dengan kata-kata kasar, melakukan
tindakan penganiayaan dan intimidasi. Keributan itu hanya berlangsung sekitar sepuluh menit.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada wartawan, mengatakan, apabila memang ada tindakan pemukulan atau dan lain sebagainya akan dilakukan sesuai prosedur. Kalau luka berarti akan divisum, kemudian mereka diminta buat laporan dan ini menjadi dasar polisi untuk menindaklanjuti laporannya.
“Yang jelas apapun itu bentuk kegiatannya, apabila itu bertentangan dengan hukum dan dilakukan oleh siapapun akan kami tindak,” tegasnya. (H60-20)