PURBALINGGA – Mantan Kades Buara, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Supardi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dengan Rp 50 juta. Dalam sidang putusan, terdakwa terbukti melakukan penyelewengan APBDes tahun 2017 hingga Rp 309 juta.
Sidang putusan dilakukan secara virtual dengan sarana video konferensi, Selasa (5/5). Pembacaan putusan dilakukan oleh ketua Majelis Hakim, Aloysius Bayu dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sedangkan Jaksa Penutunt Umum (JPU) berada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga dan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang.
“Terdakwa Supardi dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 309.838.453 subsider satu tahun kurungan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar sangkaan subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Jaksa menginginkan agar terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.
Penyelewengan APBDes tersebut dilakukan terdakwa pada 2017 lalu. Modus yang dilakukan oleh terdakwa, mengambil uang APBDes tahun 2017 dari bendahara desa dengan dalih untuk disetorkan ke BUMDes Bersama Kecamatan Karanganyar sebagai modal pembangunan program air bersih.
Adapun uang tersebut bersumber dari Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) dan dari Dana Desa (DD) dengan total Rp 309 juta. Namun, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke BUMDes Bersama.
Biaya Pilkades
Uang tersebut malah digunakan oleh terdakwa untuk biaya maju mencalonkan diri lagi sebagai kades dalam Pilkades serentak 2018 lalu. Apesnya, dalam Pilkades itu, terdakwa gagal terpilih kembali menjadi kades.
Terdakwa dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang putusan berlangsung setengah jam, mulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB. Adapun dalam sidang itu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Sedangkan JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut. (H82)