PURWOKERTO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi pendapatan dan pengelolaan aset daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara KPK Bidang Pencegahan dengan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono beserta jajarannya dan pimpinan Bank BPD Jateng, secara daring, Selasa (13/10/2020).
“KPK menganggap penting sertifikasi aset, penyelesaian aset bermasalah, penyerahan PSU dari pengembang dan kewajiban pemda meningkatkan pendapatan daerah. Yang menjadi masalah adalah setelah alat terpasang. Apa manfaat untuk pemda dan BPD? Bagaimana proses pemasangan dan pengawasannya,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VII, Adlinsyah M Nasution.
Menurutnya, sesuai dengan amanah Undang-undang No.19 Tahun 2019, ke depan lembaga anti rasuah ini terus mendorong pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi baru kemudian penindakan dan eksekusi atas putusan pengadilan.
“Fokus KPK ke depan bukan berarti meninggalkan penindakan. Namun fungsi pencegahan diletakkan di posisi yang lebih taktis, khususnya pada fungsi koordinasi,” kata Adiansyah.
Total Aset Tanah
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Agus Raharjo melaporkan pengelolaan aset daerah. Per 30 September lalu, jumlah total aset tanah yang miliki Pemkab Banyumas ada 2.843 bidang seluas 24,6 juta meter persegi dengan nilai perolehan sebesar Rp 3 triliun.
“Jumlah aset bersertifikat sebanyak 1.225 bidang atau 43,09% seluas total 8,1 juta meter persegi dengan nilai perolehan Rp 684 miliar. Sedangkan, jumlah aset yang belum bersertifikat sebanyak 1.618 bidang atau 56,91% seluas total 16,5 juta meter persegi dengan nilai perolehan Rp 2,3 Ttiliun,” Jelas Agus.
Dari 1.618 bidang yang belum bersertifikat, katanya, pemkab menganggarkan sertifikasi melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk 393 bidang seluas 2 juta meter persegi. Sisanya, dianggarkan di TA 2021.
KPK meminta keseriusan pemkab untuk segera memenuhi target ini melalui koordinasi intens dengan Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten Banyumas. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyumas, Supaat merespon hal ini dengan mengingatkan pemkab, selain kelengkapan dokumen, penting untuk memenuhi syarat umum sertifikasi yang clean and clear serta pemasangan patok yang jelas. Kantah Kabupaten Banyumas juga selalu terlibat dalam proses mediasi terkait aset pemda dengan Kejaksaan.
Dilaporkan juga oleh Pemkab Banyumas terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) per 30 September lalu, dari 243 jumlah perumahan yang ada, masih ada 203 perumahan atau 83,5% belum menyerahkan PSU kepada pemda. Pemkab menargetkan tahun ini setidaknya 40 perumahan menyerahkan PSU.
(Baca Juga : Aset Milik Pemkab Banyumas Dapat Ditarik Lagi )
Terkait pendapatan daerah dari pajak, Kepala Bapenda Pemkab Banyumas Eko Prijanto mengatakan, potensi pajak di Banyumas sebesar Rp 302,8 miliar per tahun. Realisasi pendapatan pajak tahun 2019 lalu, kata Eko, sebesar Rp 228,9 miliar. Sedangkan prediksi pendapatan di tahun 2021, katanya, berkisar Rp 260 miliar.
“Pendapatan pajak per 30 September lalu dibandingkan dengan tanggal yang sama di tahun 2019 mengalami penurunan sebesar Rp10,4 miliar, dari Rp172,3 miliar menjadi Rp161,9 Mlmiliar,” ujar Eko.
Komponen pajak terdiri pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan (PJJ), parkir, air tanah, minerba, BPHTB, PBB-P2. Pemda mengalami kesulitan dalam menagih piutang pajak PBB-P2 yang hingga saat ini realisasinya baru 2,89% dari total tagihan pajak Rp 93,4 miliar.
KPK merekomendasikan terkait 3 bidang aset bermasalah yang masih berproses agar memaksimalkan pengelolaan aset daerah berupa upaya litigasi supaya aset negara tidak hilang. Kemudian, untuk optimalisasi pendapatan daerah, KPK berharap pemda mengelola masing-masing potensi pajak secara online dan membuka akses informasi tersebut untuk masyarakat, bukan hanya terkait pembayarannya saja.
Wabup Sadewo berharap dari rakor ini dapat menyamakan persepsi, menyatukan tekad dan membuat komitmen bersama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta mewujudkan pembangunan daerah yang bebas dari korupsi.
“Berkat pendampingan tim koordinasi pencegahan KPK, beberapa aset pemda sudah kembali sepenuhnya menjadi milik pemda. Dengan adanya monitoring dan evaluasi dari KPK menjadikan pihak-pihak terkait memberi perhatian khusus untuk menyelesaikan tanggung jawab dan kewajibannya,” ujar Sadewo. (aw-)