PURWOKERTO-Menjelang Lebaran kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri (ASN) untuk berani menolak gratifikasi lebaran yang berhubungan dengan jabatan dan segala sesuatu yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Praktik perilaku koruptif seperti ini biasanya kembali menguat saat momen seperti perayaan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi lebaran dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.
Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana. Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam siaran pers yang dikirim ke Suara Banyumas Minggu (2/5/2021).
“Untuk mengingatkan semua itu, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” katanya.
Dalam SE tersebut kata Ipi Maryati, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” terang dia.
Imbauan Internal
Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, katanya, diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Di sisi lain, lanjut dia, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, pihaknya mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” jelasnya.
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, katanya, dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (aw-)