BANJARNEGARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pemerintah menggunakan alat monitor pajak daerah online di tempat usaha atau wajib pungut pajak. Penggunaan alat tersebut dinilai sangat efektif dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan menekan kebocoran.
Demikian disampaikan Kasatgas Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kunto Ariawan, dalam sosialisasi monitoring online pajak daerah kepada wajib pajak dan wajib pungut pajak daerah, di Pendapa Dipayuda, Banjarnegara, Rabu (19/2).
Menurutnya, ada tiga faktor yang menyebabkan hilangnya potensi pajak, yakni adanya negosiasi petugas pungut dengan pengusaha, karyawan perusahaan yang tidak melaporkan semua transaksi, atau pengusaha yang tidak menyetorkan semua pajak yang ditarik dari konsumen.
“Hal ini terjadi karena pencatatan transaksi dilakukan secara manual,” katanya.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Banjarnegara dan Bank Jateng yang bekerja sama dalam mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dengan menggunakan alat monitor di sejumlah tempat usaha. Dengan alat tersebut, maka pendapatan pajak yang dibayarkan konsumen bisa langsung terpantau.
“Dengan alat ini, dasar perhitungan pajak daerah akan sama, sehingga diketahui potensi pajak yang sebenarnya,” tandasnya.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Ony Suharsono mengatakan, kegiatan ini merupakan program dari pemerintah daerah dibantu KPK dan Bank Jateng. Dari Bank Jateng akan menyediakan alat monitor pajak daerah yang dipasang di tempat usaha.
Untuk Kabupaten Banjarnegara, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 34 alat monitor untuk dipasang di restoran dan hotel. “Semua biaya peralatan ditanggung Bank Jateng,” ujarnya.
Sudah Diterapkan
Dikatakan, penggunaan alat monitor pajak daerah sudah diterapkan di 20 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, keberadaan alat tersebut sagat efektif meningkatkan pendapatan daerah. Kebocoran semakin berkurang, bahkan bisa meningkatkan pendapatan hingga 100 persen.
“Kami yakin program ini akan memberikan manfaat kepada semua pihak baik pemerintah maupun pelaku usaha. Program ini juga akan membangun budaya transparansi sebagai tolok ukur pada proses penyampaian informasi publik,” paparnya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyatakan, pendapatan dari sektor pajak daerah sangat dibutuhkan bagi pelaksanaan pembangunan. Pendapatan pajak daerah Banjarnegara setiap tahun terus meningkat.
Tahun 2017 total pendapatan pajak daerah sebesar Rp 48,46 milar, naik pada tahun 2018 menjadi Rp 57.74 miliar. Kemudian di tahun 2019 meningkat langi menjadi Rp 60.73 miliar.
“Namun, realisasi ini dirasa masih jauh dari potensi yang ada. Sehingga perlu inovasi untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah,” pungkasnya. (K36-)