PURBALINGGA – Sejumlah kerawanan kejahatan korupsi menyangkut pada pajak daerah. Karena itu, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memantau setoran pajak daerah tersebut dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala Satgas Kordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK RI, Kunto Ariawan mengatakan, kerawanan kejahatan itu antara lain, korupsi dari pegawai. Yaitu perhitungan atau penetapan pajak tidak sesuai, bertindak di luar kewenangan, pemerasan, pengancaman kepada wajib pajak dan penyalahgunaan kekuasaan.
Juga korupsi oleh wajib pajak seperti tidak memiliki NPWP, penyalahgunaan NPWP, tidak lapor SPT, SPT tidak benar dan menolak pemeriksaan. Juga pemalsuan pembukuan/pencatatan/dokumen, tidak setor pajak yang telah dipungut, faktur atau bukti pajak dan setoran pajak tidak sesuai transaksi sebenarnya.
“Oleh karenannya diperlukan perangkat yang melekat pada wajib pajak maupun wajib pungut pajak untuk memantaunya,” katanya saat sosialisasi e-Monitoring Pajak Daerah kepada Wajib Pajak/ Wajib Pungut Pajak khususnya Restoran, Pajak Hotel, dan Hiburan di Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo, Selasa (24/9).
Hal ini, lanjutnya, dimulai dari aturan pemerintah yang jelas terkait kenaan pajak yang tepat dan adil, identifikasi wajib pajak, pemasangan alat, koneksi data, monitoring dan evaluasi.
“KPK akan memberikan notifikasi kepada Pemerintah Daerah ketika ada wajib pajak atau wajib pungut pajak yang sengaja mematikan alatnya atau tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut,” tegasnya.
Lebih lanjut, e-monitoring ini merupakan bentuk perangkat elektronik yang disediakan bersama Bank Pembangunan Daerah (Bank Jateng). Sistemnya akan termonitor oleh KPK guna optimalisasi pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah Purbalingga, Wahyu Kontardi mengatakan, pajak sangat penting bagi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan. Dengan sosialisasi itu diharapkan para wajib pajak dan wajib pungut pajak meningkat kesadarannya dalam memenuhi kewajibannya. (H82-60)