PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat koordinasi (rakor) pencalonan bupati dan wabup Purbalingga tahun 2020 di aula kantor setempat, Selasa (21/1). Rakor lintas sektoral diikuti oleh pihak-pihak yang terkait dengan persyaratan pendaftaran bagi cabup dan cawabup.
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis, Zamaahsari A Ramzah mengatakan, rakor digelar untuk menyamakan persepsi antarinstansi guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2020. Pada kesempatan itu juga dipaparkan persyaratan administrasi bagi cabup dan cawabup serta tahapan Pilkada 2020.
”Misalnya, ada persyaratan bagi cabup atau cawabup berupa keterangan bebas narkoba, kami koordinasikan dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Kemudian, koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga perlu dilakukan karena lembaga ini akan mengeluarkan sejumlah surat keterangan yang dibutuhkan oleh para cabup dan cawabup. Surat yang dibutuhkan antara lain surat keterangan tidak pernah terpidana, dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum petap dari PN.
Adapun peserta rakor yaitu IDI, rumah sakit, HIMPSI, BNN, Kejari, PN, Polres, Rutan, BKD, Bagian Pemerintahan Sekda, Bagian Perekonomian Sekda, Bagian Hukum dan HAM Setda, Kesbangpol, Dindukcapil, Bapas, KPP Pratama, Bakorwil Dindikbud, Bappelitbangda, Kemenag, Kodim dan Setwan.
”Khusus untuk rumah sakit, sesuai pentunjuk KPU RI adalah tipe A, yang ada hanya di Semarang atau Solo. Rumah sakit ini nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan cabup dan cawabup bersama IDI,” katanya. (H82-60)