PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbup 2020 mendatang. Adapun anggota PPK tersebut berjumlah 90 orang yang akan bertugas di 18 kecamatan, masing-masing 5 orang.
Komisioner KPU Purbalingga Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kampanye, Andri Supriyanto, Rabu (15/1) menjelaskan, syarat pendaftar harus berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah PPK bertugas. Pendidikan minimal SMA sederajat, belum pernah dipenjara dengan acaman hukuman minimal 5 tahun.
Kemudian belum pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP. Selain itu belum pernah menjabat anggota PPK dua periode serta tidak berada dalarn ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
“Kemudian, yang bersangkutan juga tidak menjadi anggota parpol setidaknya lima tahun, tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu setidaknya lima tahun,” katanya.
Dua Rangkap
Para pendaftar harus menyerahkan kelengkapan dokumen seperti foto kopi E-KTP, foto kopi ijazah dan sejumlah surat pernyataan. Khusus untuk ASN, pegawai BUMD dan perangkat desa harus melampirkan surat izin dari atasan langsung. Kelengkapan itu dibuat dua rangkap, yang asli diserahkan kepada KPU sedangkan salinannya sebagai arsip pendaftar.
Andri menambahkan, kelengkapan dokumen dapat diantar langsung ke Sekretariat KPU Purbalingga Jl Kalikajar Km 2, Kaligondang, Purbalingga. Dapat juga melalui pos dengan cap pos paling lambat 24 Januari 2020.
Kelengkapan dokumen juga dapat dikirim melalui surat elektronik dengan alamat kpu.purbalingga@grnail.com. Ketentuannya dokumen asli harus diserahkan paling lambat padamasa penelitian administrasi.
“Pendaftaran akan dimulai pada 18 hingga 24 Januari mendatang, pukul 08.00-16.00 WIB,” katanya.
Adapun tahapan berikutnya, penelitian administrasi 25-27 Januari, pengumuman hasil seleksi administrasi 28-29 Januari, seleksi tertulis 30 Januari, pemeriksaan hasil seleksi tertulis 31 Januari-2 Februari, pengumuman hasil seleksi tertulis 3-5 Februari. Kemudian, tanggapan masyarakat tahap I 28 Januari-5 Februari, wawancara 8-10 Februari, pengumunan hasil wawancara 15-21 Februari, tanggapan masyarakat tahap II 15-21 Februari dan klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II 22-25 Februari serta pengumuman paska hasil klarifikasi
tanggapan masyarakat tahap II 26-28 Februari.
“Mereka yang lolos pengumuman akan dilantik serentak pada 29 Februari mendatang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Andri, untuk hal-hal yang belum jelas dapat diunduh di laman http://kab-purbalingga.kpu.go.id/ atau ke narahubung Bambang TA di 081227932638 dan Ernesto Badai di 081578400092 atau mendatangi kantor KPU Kabupaten Purbalingga. (H82-52)