PURWOKERTO-Kasus OTT oleh KPK terhadap anggota KPU RI, Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, mendorong lembaga penyelenggara pemilu termasuk di daerah mengambil langkah-langkah antisipasi.
Langkah tersebut, di antaranya dijalankan oleh KPU Banyumas, melakukan sosialisasi terkait mekanisme PAW untuk anggota DPRD Kabupaten Banayumas kepada partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di DPRD, Selasa (28/1).
“Tujuan rakor hari ini adalah untuk membangun kesepahaman bersama antara KPU, parpol dan instansi terkait, mengenai mekanisme PAW Anggota DPRD,” kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, dalam rakor di aula KPU.
Dalam proses PAW, katanya, ada mekanisme tambahan, yakni klarifikasi untuk calon PAW yang dinyatakan TMS , baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD. Selain itu, katanya, juga adanya informasi tertulis dari masyarakat.
Menurutnya, KPU melakukan klarifikasi dalam waktu lima hari kerja sejak diterimanya surat permintaan PAW dari Pimpinan Dewan. Mekanisme dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Imam menegaskan, mekanisme PAW, KPU bersifat pasif, menunggu surat permintaan PAW dari pimpinan Dewan. Hasil proses PAW internal parpol disampaikan parpol kepada pimpinan dewan untuk kemudian diteruskan ke KPU.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko mengatakan, PAW merupakan proses penggantian anggota DPR/DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) dari partai yang sama pada dapil yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Alasan pemberhentian antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri (atas permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pilkada dan diberhentikan oleh partai. PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Kabupaten.
Hanan juga menjelaskan, alur proses PAW yang dimulai dari penyampaian surat Permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD oleh Pimpinan Dewan kepada KPU Kabupaten, untuk kemudian diproses (pencatatan, penelitian dokumen dan klarifikasi) oleh KPU hingga penyampaian surat jawaban dan berita acara beserta lampiran kepada Pimpinan Dewan.
“KPU juga menyiapkan aplikasi SIMPAW (Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antarwaktu) untuk mengolah data dan menghasilkan laporan data PAW serta layanan informasi kepada publik,” katanya. (G22-)