CILACAP– Jalur zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP mendapat kuota minimal 50 persen. Sedangkan sisanya masuk kuota bagi pendaftar yang masuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua atau mutasi, dan prestasi.
Namun demikian, kuota separuh dari jumlah total di satu sekolah itu tidak kaku. Kuota untuk jalur zonasi di Cilacap bisa bertambah bila di jalur lain tidak terisi penuh.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Kastam membenarkan hal itu. Secara rinci disampaikan, bahwa kuota untuk jalur afirmasi minimal 15 persen. Kemudian kuota jalur perpindahan orang tua atau mutasi maksimal 5 persen, dan kuota jalur prestasi maksimal 30 persen.
“Jalur zonasi sangat mungkin bisa bertambah, ketika jalur lain tidak terisi,” kata Kastam, saat diwawancarai SuaraBanyumas.
Dia mengambil contoh kuota di jalur mutasi. Ketika terjadi kekosongan pendaftar, atau ada pendaftar namun tidak penuh, sisanya dapat dialihkan ke jalur zonasi.
“Jadi tidak kemudian dibiarkan. Tapi kekosongan ini bisa dialihkan ke jalur zonasi. Kenapa yang diutamakan zonasi? Karena yang diutamakan yang terdekat,” terang dia.
Demikian halnya bila kuota pada jalur afirmasi atau prestasi tidak penuh, apalagi kosong. Maka jalur-jalur yang tidak terisi itu menurutnya boleh dialihkan ke jalur zonasi.
“PPDB saat ini memang yang lebih diutamakan zonasi. Kenapa zonasi yang diutamakan? Karena ingin mendekatkan anak ke sekolah. Konsepnya itu,” kata dia.
Lantas, bagaimana bila ada pendaftar dari keluarga tidak mampu yang berada dalam zonasi? Kastam memastikan, jalur zonasi tidak tertutup untuk pendaftar tidak mampu.
“Ketika ada yang dalam zonasi tapi tidak mampu, ya boleh. Dia tinggal pilih, mau pakai jalur afirmasi atau zonasi. Tetapi memang, intinya kita mengutamakan yang lebih dekat,” kata dia.
Sementara itu, jika dalam jalur zonasi melebihi kuota, akan dipertimbangkan segi usia pendaftar. “Jadi selain jarak terdekat, maka kriteria selanjutnya adalah usia, yang lebih tua yang diutamakan. Jika terdapat usia yang sama, kriteria selanjutnya nilai ujian sekolah,” kata dia.
Untuk diketahui, PPDB SD-SMP di Kabupaten Cilacap diagendakan awal Juli 2020. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Budi Santosa mengatakan, tahap pendaftaran itu akan berlangsung empat hari. Yakni mulai tanggal 1 sampai dengan 4 Juli 2020.
Pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP diutamakan menggunakan model online. Namun demikian, bagi sekolah yang tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan, diperbolehkan menggunakan model offline. (tg-62)