PURWOKERTO – Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Tengah mendorong terbentuknya Pusat Informasi (Pusinfo) di Kwartir Cabang (Kwarcab).
Hal tersebut di sampaikan Agus Widiyanto, Ketua Tim Lomba Kwarcab Tergiat di hadapan Mabi dan Andalan Kwarcab Banyumas, saat evaluasi penilaian pada bidang Humas dan Informatika, Sabtu (21/5/2022) sore.
Pusinfo Gerakan Pramuka di tingkat cabang akan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi tentang aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan di kwartir cabang.
Senada juga di sampaikan oleh Andalan Daerah Gerakan Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Tengah Urusan Komunikasi Strategis, Sukma Wahyu Wardono yang lebih akrab di sapa Ardo di hadapan andalan bidang Humas Kwarcab Banyumas.
Baca Juga : Ini Lho yang Membuat Bupati Semarang Datang ke Banyumas
Menurut dia, terbentuknya Pusinfo dapat mengambil peran untuk membantu Kwarcab dalam memublikasikan kegiatan, mengelola dan mendata aset media sosial yang di milikinya.
“Pusat Informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian intergral kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka,” ungkapnya.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pembentukan Pusinfo Gerakan Pramuka telah di amanatkan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan No 02 Tahun 2021 tentang Peraturan Pengorganisasian Pusat Informasi Gerakan Pramuka tertanggal 30 November 2021.
Dalam Jukran di jelaskan, Pusinfo Kwarcab sebagai pelaksana pelayanan informasi tentang kebijakan Kwarnas, serta aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kerjanya masing-masing, dan berada dalam garis koordinasi secara berjenjang dengan Pusinfo Kwarnas.
Baca Juga : Banyumas Dideklarasikan sebagai Kabupaten ODF
“Fungsi dari Pusinfo Gerakan Pramuka yang di jelaskan pada Jukran pasal 6, Pusinfo Gerakan Pramuka memiliki beberapa fungsi utama. Yaitu merupakan pusat pelayanan informasi Gerakan Pramuka, baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka,” lanjut Ardo.
Selain itu, Pusat Informasi Gerakan Pramuka berfungsi sebagai pusat produksi, penyebarluasan, perinteraksian, dan pengawasan terhadap informasi Gerakan Pramuka melalui laman resmi kwartir, media konvensional, serta media sosial.
Pusinfo Gerakan Pramuka juga berfungsi sebagai mitra dan sumber informasi dan komunikasi Gerakan Pramuka dengan berbagai pihak, serta pusat pengelolaan arsip dan dokumentasi konten Gerakan Pramuka.
“Langkah paling awal yang dapat di lakukan adalah terkait dengan nomenklatur Bidang Humas di tambah dengan Informatika, sehingga bidang Humas menjadi Bidang Humas dan Informatika,” tandas Ardo.(aw-7)
Diskusi tentang artikel