PURBALINGGA – Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali melayangkan surat rekomendasi ke Bupati Purbalingga yang menyatakan 28 ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada Purbalingga. Surat itu ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, Kamis (4/6) mengatakan, ada dua susat yang diterimanya pada Selasa (2/6) lalu. Pertama, surat sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga atas kajian temuan Bawaslu Purbalingga terkait Pelanggaran netralitas ASN Dugaan Pelanggaran Nomor : 03/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 15 Mei 2020.
“Yang pertama terkait dugaan pelanggaran terhadap tiga ASN yang datang pada kegiatan deklarasi tim relawan bakal cabup,” katanya.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada dan penelusuran data serta informasi oleh Komisi ASN, maka terbukti bahwa tiga ASN tersebut telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.
Pelanggaran itu berupa menghadiri deklarasi dan ikut berkumpul pada kegiatan pertama kali elemen masyarakat lintas partai mendeklarasikan tim relawan bakal cabup Purbalingga.
“Kegiatan tersebut mengarah pada dukungan terhadap bakal cabup Purbalingga dan ASN tersebut berfoto dengan bakal cabup tersebut dengan memakai kaos seragam kegiatan tersebut,” katanya.
Kemudian surat yang kedua, lanjut Imam terkait rekomendasinya Komisi ASN atas hasil kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang dugaan pelanggaran oleh 25 ASN atas beredarnya video yel-yel dukungan bakal cabup Purbalingga.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan penelusuran data serta informasi oleh Komisi ASN, maka terbukti 25 ASN tersebut telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN berupa membuat yel-yel yang mengarah pada dukungan terhadap bakal cabup Purbalingga.
Kemudian, video tersebut dibuat pada saat kegiatan dinas yaitu kegiatan rapat rutinan Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) bulanan.
Selain itu, dalam surat itu disebutkan, para ASN dalam video tersebut menggunakan seragam pramuka dan baju batik dengan papan nama dada serta tanda pengenal. Video tersebut juga telah beredar di media sosial Facebook serta mendapatkan komentar negatif dari masyarakat.
“Dalam suratnya, Komisi ASN merekomendasikan kepada Bupati Purbalingga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan sejumlah tindakan terhadap ke-28 ASN tersebut,” kata Imam.
Sanksi
Pertama, Bupati diminta untuk menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap 3 ASN dan 25 ASN yang melanggar netralitas ASN.
Bupati juga diminta untuk mmenjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti-bukti pelanggaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Bupati harus elakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja Pemda Kabupaten Purbalingga untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik dan tidak mengarah pada keberpihakan atau konfilk (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
Bupati juga diminta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam surat itu, Komisi ASN juga mengharapkan agar rekomendasi tersebut dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada Komisi ASN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi,” imbuhnya.
Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka data pelanggaran ASN tersebut akan dimasukan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN tersebut.
Untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan, maka Komisi ASN bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melakukan monitoring evaluasi dan tindak lanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud.
Komisi ASN juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), Komisi ASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (H82)