PURWOKERTO–Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya memenangkan gugatan mantan perangkat Desa Pejogol Kecamatan Cilongok Herin Purwanto, sebelumnya diberhentikan pihak kepada desa setempat dari jabatan kepala seksi kesejahteraan. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Banding Nomor: 97/B/2021/PT TUN SBY, tertanggal 20 April 2021.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan, menerima permohonan banding dari pembanding. Kedua, majelis hakim PT TUN juga menguatkan putusan majelis hakim PTUN Semarang Nomor: 78/G/2020/PTUN Smg. Ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara Rp 150 ribu.
Djoko Susanto, penasehat hukum Herin Purwanto menyatakan bersyukur putusan tersebut menguatkan hasil putusan sebelumnya (PTUN). Menurutnya, dalam putusan PT TUN itu, hakim menyatakan, karena kliennya dinyatakan menang banding, maka harus segera diaktifkan kembali sebagai perangkat Desa Pejogol.
“Hakim juga memerinthakan surat keputusan pemberhentian dari kepala desa harus segera dicabut, dan harus direhabilitasi nama baik, harkat, martabat seperti setia kala,” katanya, Rabu (21/4).
(Baca Juga : Mantan Perangkat Desa Pejogol Siap Ngantor Lagi)
Pembanding
Menurutnya, jika pihak pembanding (tergugat) bisa menerima putusan tersebut, kliennya juga akan bersikap seperti biasa dan kembali bekerjasama untuk menjalankan tugas di pemerintahan desa setempat.
“Kalau bisa menerima kan tahapannya akan lebih cepat dan kepentingan pemerintahan desa bisa berjalan normal kembali. Soal putusan yang harus dilaksanakan, itu sudah menjadi konskuensi dari kepatuhan terhadap hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata ketua Peradi SAI Purwokerto ini.
Herin sejak 16 September 2020 lalu sudah tidak masuk kantor karena diberhentikan kepala desa setelah sebelumnya didemo beberapa kali oleh sekelompok warga setempat.
Herin diduga melakukan perbuatan asusila sehingga harus diberhentikan. Namun tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan secara hukum. Buntut dari kejadian itu, kepala desa setempat mengeluarkan SK Nomor: 140/22/2020 tertanggal 16 September 2020 tentang pemberhentian dari jabatan sebagai kepala seksi kesejahteraan.