PURWOKERTO – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto yang tetap berencana untuk melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan seluas 415 m² milik termohon, bernama Hary (47) di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon Kabupaten Banyumas berpotensi mencederai peradilan Indonesia di bawah lingkungan kekuasaan Mahkamah Agung RI.
Pandangan itu di sampaikan M Andi Taslim, selaku kuasa hukum Hary dari tim Law Firm S. Sudirman & Co saat mengajukan keberatan di PN Purwokerto, Rabu (08/06/2022).
Menurut Andi Taslim, putusan PN Purwokerto Nomor: 80/Pdt. Bth/2021/PN.Pwt pada 2 Maret 2022 terkait objek sita eksekusi di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon, belum berkekuatan hukum tetap.
Sebab, pihaknya saat ini masih melakukan upaya banding dan berproses di Pengadilang Tinggi Semarang.
“Kami keberatan dan menolak adanya upaya paksa pelaksanaan eksekusi yang akan di lakukan PN Purwokerto Kamis (09/06/2022). Jika ini di lakukan, berpotensi mencederai peradilan hukum di Indonesia,” kata Andi Taslim di PN Purwokerto, Rabu (08/06/2022).
Baca Juga : Kurangi Kemiskinan, Puluhan Mustahik Dilatih Keterampilan
Andi Taslim menilai, upaya paksa melakukan eksekusi terhadap objek sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan merampas hak-hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.
“Ini merugikan hak-hak hukum klien kami, karena objek eksekusi saat ini masih dalam status sengketa dan proses upaya banding di Pengadilan Tinggi Semarang,” terangnya.
Menurutnya, putusan PN Purwokerto 80/Pdt. Bth/2021/PN.Pwt pada 2 Maret 2022 dalam pertimbangan maupun amar putusan majelis hakim tidak ada pernyataan memerintahkan termohon untuk menyerahkan sertifikat yang menjadi objek agunan agar diserahkan kepada pemohon.
Selain itu, lanjut dia, juga tidak ada pertimbangan maupun amar putusan yang menyatakan, putusan PN Purwokerto dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun sedang ada upaya banding, kasasi maupun permohonan peninjauan kembali.
Andi Taslim menyebut, PN Purwokerto terbukti telah berpihak atau tidak adil karena merugikan hak hukum termohon selaku pihak pencari keadilan serta merampas hak-hak hukumnya.
Alasannya, kata dia, karena pihaknya telah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang sebagai bentuk upaya mencari keadilan di lembaga peradilan Indonesia.
“Maka tidak berdasar apabila ketua PN Purwokerto melakukan upaya paksa melakukan eksekusi terhadap objek tersebut,” terangnya.
Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Merujuk pada Putusan Perkara Nomor 80/Pdt.Bth/2021/PN.Pwt pada 2 Maret 2022 yang belum berkekuatan hukum tetap, jika PN Purwokerto ingin melakukan eksekusi seharusnya menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.
“Prinsip hukum acara perdata mengenai eksekusi terhadap suatu objek dalam putusan harus memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Andi Taslim menjelaskan, ada beberapa perkara putusan yang di anggap memiliki kekuatan hukum tetap, seperti putusan pengadilan negeri yang di terima oleh kedua belah pihak yang berperkara. Kemudian, putusan perdamaian, putusan verstek yang tidak di lakukan verzet atau banding.
Selanjutnya, putusan pengadilan tinggi yang di terima kedua belah pihak yang tidak melakukan upaya kasasi serta putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
“Kami sudah menyurati aparat kepolisian, BPN dan lainnya bahwa ini masih dalam proses upaya banding. Kami juga mengadukan perkara ini Badan Pengawasan (Bapas) Mahkamah Agung agar menjadi pertimbangan para hakim yang mulia,” imbuhnya.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Purwokerto Imam Widianto yang menerima keberatan kuasa hukum termohon menyatakan, pihaknya besok Kamis (9/6) akan tetap melakukan eksekusi, selama tidak ada hal-hal yang menunda.
Baca Juga : Pencegahan Thalasemia, Sebelum Nikah Sebaiknya Skrining
Hal ini, kata dia, karena perkara tersebut sudah ada putusan majelis hakim yang menyatakan menolak keberatan termohon untuk eksekusi. Pihaknya juga sudah melakukan peneguran dua kali.
“Kami di sini hanya sebagai pelaksana di lapangan,” tandasnya.(aw-)