PURWOKERTO – Angka kecelakaan selama tahun 2019 di wilayah hukum Polresta Banyumas berkurang dibandingkan tahun 2019. Namun jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan bertambah.
Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka dalam keterangan per akhir tahun menyebutkan jumlah kecelakaan lalu lintas selama tahun 2019 ada 928 kejadian. Sementara di tahun 2018, jumlah kecelakaan lalu lintas tercatat ada 978 kejadian.
”Angka kecelakaannya menurun, tetapi jumlah korban meninggal dunia dan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas tersebut meningkat. Korban meninggal dunia pada tahun 2019 ada 206 orang, sementara tahun 2018 ada 203 orang. Korban luka berat tercatat enam orang di tahun 2019 dan dua roang pada tahun 2018,” terang Whisnu.
Sementara untuk pelanggaran lalu lintas pada tahun 2019, data yang tercatat juga mengalami penurunan. Yakni selama 2019, jumlah pelanggar lalu lintas sebanyak 46.033 pelanggar dengan rincian, yang ditilang 31.511 pelanggar dan teguran 14.522 pelanggar.
Sedangkan pada tahun 2018 jumlah pelanggaran terdata sebanyak 113.157 pelanggar dengan rincian ditilang sebanyak 57.680 pelanggar dan teguran 55.477 pelanggar.
”Jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang menurun tersebut mudah-mudahan karena kesadaran masyarakat Banyumas dalam berlalu lintas makin meningkat. Karena jumlah pelanggaran meningkat kadang juga karena gencarnya razia sehigga banyak yang terjaring,” kata Kapolresta Banyumas.
Whisnu bertekad untuk terus menekan angka kecelakaan lalu lintas. Utamanya adalah kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal. Yakni berakibat menimbulkan korban luka berat dan meninggal. Langkah yang akan dilakukan adalah selain meningkatkan razia juga meningkatkan sosialisasi keselamatan berlalu lintas.
Untuk pelanggaran lalu lintas, kata dia, sebagian besar yang terjaring adalah pengendara sepeda motor, lebih dari 4.800 pengendara motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar lalu lintas didomonasi oleh pengendara dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta (16.419 pelanggar) disusul pelajar/mahasiswa (11739 pelanggar).
”Jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran karena tidak membawa surat-surat, lalu melanggar marka/rambu-rambu dan tidak mengenakan helm,” terang Kapolresta Banyumas. (G23)