PURWOKERTO – Selama penerapan aturan larangan mudik 6-17 Mei, angkutan umum wilayah aglomerasi seperti Trans Jateng tetap boleh beroperasi. Selain itu, bus antar kota antar provinsi harus menggunakan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pengelola administrasi perkantoran Terminal Bulupitu Purwokerto, Ahmad Yusuf Ismail mengatakan, angkutan yang diperbolehkan di wilayah Barlingmascakep bukanlah untuk mudik, melainkan hanya untuk aktivitas keseharian.
“Dua jenis angkutan bus yakni antar kota antar propinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) sama-sama menindaklanjuti Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, tentang masa pelarangan mudik. Di situ dijelaskan yang tidak boleh adalah mudik, dan yang diperbolehkan adalah aktivitas non-mudik. Seperti perjalanan kerja, kunjungan keluarga sakit, duka dan kepentingan mendesak lainnya yang diperkenankan dengan syarat membawa surat keterangan resmi dari kepala desa/lurah setempat,” terang Yusuf kepada Suara Banyumas saat ditemui Selasa (4/5/2021).
Dia mengatakan, bus AKAP yang diperbolehkan beroperasi mengangkut calon penumpang untuk kepentingan non-mudik, harus menggunakan stiker khusus dari Kemenhub. Penggunaan stiker ini ditujukan untuk membatasi armada yang beroperasi saat pelarangan mudik Lebaran berlangsung.
(Baca Juga: Selain Trans Jateng Ini Angkutan Umum yang Boleh Beroperasi Saat Larangan Mudik)
Stiker ini didapat dengan persyaratan mendaftarkan perusahaan otobusnya pada formulir yang disediakan oleh Direktorat Angkutan Jalan Perhubungan Darat Kemenhub. “Stiker ini gratis tidak dipungut biaya,” imbuhnya.
Protokol Kesehatan
Selain itu, kata Yusuf, penerapan protokol kesehatan ketat diberlakukan bagi para calon penumpang yang akan menaiki angkutan umum untuk kepentingan non-mudik.
Sementara itu, agen bus AKDP jurusan Purwokerto-Wonosobo, Purnomo (48) mengatakan, aturan baku untuk angkutan AKDP belum jelas hingga saat ini. Padahal, aturan pengecekan antar titik perbatasan setiap daerah bisa saja tidak sama.
Meski demikian, syarat adanya surat keterangan non-mudik sesuai peraturan tersebut tetap diperlukan. Untuk ancang-ancang apabila petugas di titik penyekatan melakukan pemeriksaan.
“Kebetulan tanggal 5 Mei (besok) memang baru ada rapat untuk AKDP, terkait angkutan yang beroperasi saat larangan mudik. Untuk ketentuan peraturannya nanti juga belum tahu jelasnya. Karena, ketentuan se-Barlingmascakep bisa jadi sama. Tapi untuk Wonosobo, Pemalang, Tegal belum tentu sama. Itu semua sesuai kebijakan daerah masing-masing. Paling nanti diketahui pas diperbatasan, yang jelas surat keterangan non-mudik wajib ada, dan tentu kita semua harus mematuhi protokol kesehatan secara sadar diri,” urainya. (mg01-2)