BANJARNEGARA – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Banjarnegara mensosialisasikan aturan larangan peredaran minyak goreng curah. Sosialisasi diberikan kepada pengelola pasar dan paguyuban pedagang pasar tradisional di Banjarnegara.
Kepala Disperindagkop UMKM Banjarnegara Joi Setiawan mengatakan, pemerintah rencananya akan menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 09/M-DAG/PER/2/2016 tentang minyak goreng wajib kemasan.
“Kabar terbaru, pemerintah membatalkan penerapan larangan peredaran minyak goreng curah. Tapi kami tetap sosialisasikan aturan ini,” katanya, Jumat (12/2019).
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen. Konsumsi bahan pangan kebutuhan dasar masyarakat harus sesuai standar keamanan, mutu dan gizi. Untuk menjamin mutu dan higienitas minyak goreng yang dijual di pasaran, minyak goreng wajib dijual dalam kemasan.
“Jadi tidak dalam bentuk minyak goreng curah karena rawan terkontaminasi,” ujarnya.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindagkop UMKM Banjarnegara Haryanto Agus menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan para pedagang dan pengelola pasar mengetahui aturan tentang peredaran minyak goreng. Pedagang sebagai salah satu rantai perdagangan minyak goreng diharapkan bisa selektif dalam menjajakan minyak goreng yang aman dan higienis.
“Jika pedagang tahu aturan, maka rantai distribusinya bisa dipotong,” terangnya.
Dikatakan, pihaknya mendengar informasi pemerintah kembali membatalkan penerapan larangan peredaran minyak goreng curah yang sedianya dilakukan per 1 Januari 2020. Namun demikian, sosialisasi ini dilakukan agar pedagang dan pengelola pasar mengetahui aturan sebenarnya.
“Kami masih menunggu kepastian penerapan aturan ini. Tapi, setidak-tidaknya sebelum aturan tersebut diterapkan, kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat,” tandasnya. (K36-60)