PURWOKERTO – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pengurus Daerah Muhammadiyah (LBH-AP PDM) Banyumas menyampaikan pernyataan sikap terkait pelarangan rencana pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Akrab, Desa Rempoah, Kecamatan Baturaden.
Dalam pernyataan yang dirilis pada 29 Maret 2025, LBH-AP PDM Banyumas menegaskan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pernyataan ini merespons beredarnya Berita Acara Pertemuan pada 27 Maret 2025 yang berisi pelarangan atas rencana pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Lapangan Akrab serta surat No. 003/025/III/2025 yang berkop dan berstempel Pemerintah Desa Rempoah serta ditandatangani oleh Kepala Desa. LBH-AP PDM Banyumas menilai bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ibadahnya secara bebas.
“Negara, melalui pemerintahnya di semua tingkatan, termasuk pemerintah desa, berkewajiban melindungi dan memfasilitasi warganya dalam menjalankan ibadah, bukan malah menghalang-halangi,” Happy Sunaryanto LBH-AP PDM Banyumas dalam pernyataannya.
LBH-AP PDM Banyumas juga menyoroti bahwa Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rempoah, yang turut menandatangani berita acara tersebut, secara langsung maupun tidak langsung telah mendukung serta melegitimasi pelarangan tersebut.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pemerintah desa untuk memfasilitasi kehidupan beragama masyarakatnya.
Sebagai respons atas kejadian ini, LBH-AP PDM Banyumas mendesak Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Rempoah untuk segera mencabut larangan tersebut dan memberikan ruang serta fasilitas bagi warganya dalam menjalankan ibadah Sholat Idul Fitri secara berjamaah di Lapangan Akrab.
Selain itu, LBH-AP PDM Banyumas juga menyerukan kepada Bupati Banyumas, sesuai dengan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa yang diatur dalam Pasal 115 huruf h Undang-Undang Desa, serta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin konstitusi.
Dengan adanya pernyataan ini, LBH-AP PDM Banyumas berharap agar hak kebebasan beragama tetap dihormati dan dijamin bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.