PURWOKERTO – Selama liburan sekolah semester 1 tahun pelajaran 2019/2020, para guru PNS yang mengajar pada jenjang SMA, SMK, SLB negeri, serta guru DPK (Diperbantukan) di Provinsi Jawa Tengah, diwajibkan masuk kerja seperti biasa selama tiga hari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam nota dinas yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng untuk Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII. Surat ini diteruskan ke masing-masing Kepala SMA/SMK, SLB negeri dan guru DPK.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso Kwartono Adi, membenarkan kebijakan tersebut. Selain wajib masuk kerja tiga hari selama liburan sekolah, para guru juga diwajibkan untuk melakukan absensi.
Dalam nota dinas tersebut disebutkan, bagi guru PNS SMA, SMK, SLB negeri dan guru DPK di Provisnsi Jateng, sesuai dengan Permendikbud No 19 Tahun 2019, bahwa libur/cuti tahunan ditetapkan maksimal 12 hari kerja pada libur dalam satu tahun akademik.
Kemudian libur sekolah semester 1 tahun pelajaran 2019/2020 ditetapkan tanggal 19 sampai dengan 31 Desember 2019 terdapat tujuh hari kerja. Maka pembagian untuk wajib masuk kerja dan libur/cuti tahunan guru PNS dan DPK adalah tiga hari wajib masuk kerja seperti biasa. Serta empat hari dapat diambil sebagai cuti tahunan.
Cuti Tahunan
Adapun untuk tiga hari masuk kerja, salah satu kewajibannya adalah fingerprint online pagi (awal kerja) dan sore (akhir kerja), sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan empat hari kerja untuk guru yang akan menggunakan sebagai cuti tahunan, maka mekanismenya guru mengajukan kepada kepala sekolah dan langsung dimasukkan oleh admin sekolah sebagai cuti tahunan.
Sistem aplikasi di BKD dalam tujuh hari kerja tersebut sudah disiapkan untuk keperluan wajib masuk dan cuti tahunan.
Sementara menurut pegiat Forum Interaksi Guru Banyumas, FA Agus Wahyudi, nota dinas tersebut menyamakan hak libur antara guru sebagi pegawai fungsional dan pegawai struktural.
”Selama menjadi guru, saya baru kali ini selama libur supaya absen tiga kali. Guru tidak mendapatkan hak cuti 12 hari seperti pegawai struktural, karena liburnya mengikuti libur siswa,” jelas dia.
Hal itu tertuang dalam PP No 11 tahun 2017 tentang manejemen ASN pasal 315, yakni PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat libur menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. (H48-20)