PURBALINGGA – AYA (42) seorang karyawan swasta warga Kabupaten Jember, Jawa Timur terancam hukuman meringkuk di penjara paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda setidaknya Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.
Hal ini karena yang bersangkutan telah nekat menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,44 gram. Belum lagi, dia adalah residivis dan pernah mendekam di balik dinginnya jeruji besi tiga kali karena kasus yang sama.
Penyidik Satres Narkoba Polres Purbalingga menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Baca Juga : Empat Kali Beraksi, Dua Residivis Jambret Didor)
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono baru-baru ini menyampaikan, Satres Narkoba Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Anggotanya mengamankan tersangka berinisial AYA (42) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tidak hanya orangnya, polisi juga mengamankan barang buktinya berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,44 gram.
“Kami mengamankan tersangka di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah pada Senin, 24 Mei lalu sekira pukul 02.30 WIB,” katanya.
Kasat Reserse Narkoba AKP Mufti Is Efendi mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur.
DPO
“Bahkan tersangka saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari salah satu polres di Jawa Timur. Hal itu terkait kepemilikan 60 gram sabu-sabu,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, dia membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk dia konsumsi sendiri. Dia juga menjualnya kepada orang lain.
Selain mengamankan 14,44 gram sabu dalam lima paket, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Sebut saja, satu timbangan digital merk Onemed, satu alat hisap sabu-sabu, sebuah buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, sebuah tas cangklong merk Eiger dan satu unit sepeda motor.
“Kami masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba ini. Apakah ada tersangka lain atau tidak,” katanya. (ri-4)