BANYUMAS-Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LPPNU) Kabupaten Banyumas mengadakan pelatihan pertanian alami untuk kader penggerak pertanian. Hal ini dilaksanakan untuk membekali para kader untuk memperjuangkan pertanian yang menjadi sokoguru ketahanan pangan nasional.
Ketua LPPNU Kabupaten Banyumas, Dr Sulhan Chakim menyampaikan pelatihan ini diikuti oleh para kader pertanian dari berbagai kecamatan di Banyumas. Kegiatan ini adalah pintu masuk menuju serangkaian ikhtiar memajukan pertanian untuk membangun kemandirian pangan warga NU.
“Kegiatan ini sedianya akan dilaksanakan pada bulan April 2020, akan tetapi karena ada Pandemi Covid 19, maka baru bisa dilaksanakan bulan September,” jelasnya di sela kegiatan pelatihan di Joglo Qoryah Barokah, Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Minggu (6/9).
Ke depan, kata Sulchan, pasca pelatihan kader penggerak pertanian, LPPNU Banyumas berkomitmen mengembangkan pertanian alami melalui kelas-kelas pelatihan bagi warga nahdliyin. Kelas ini disesuaikan dengan potensi wilayahnya dan telah dibuat kurikulum tersendiri. Diharapkan dengan adanya kader penggerak inilah, maka pertanian akan semakin dikenal dan diminati khususnya generasi muda nahdlatul ulam.
“Yang ditekankan di sini adalah pertanian alami yang holisitik yaitu terintegrasi dengan perikanan dan peternakan. Dengan metode maka akan selaras dan ramah dengan alam. Dengan memanfaatkan sumber daya lokal, maka petani tidak akan tergantung pada input dari luar, baik bibit, pupuk maupun obat-obatan sehingga kemandirian petani menjadi tak mustahil,” tegasnya.
(Baca juga : PCNU Bagikan Sembako, Banom Bagikan Masker)
Ketua PCNU Banyumas, H Sabar Munanto mengatakan menekankan pada peserta Pelatihan bahwa keutamaan berjihad untuk memajukan pertanian dan mensejahterakan petani menjadi penting, mengingat basis warga nahdliyin adalah di pedesaan dan motor ekonomi pedesaan adalah pertanian.
“Rois Akbar PBNU, Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari menyatakan sejak kelahirannya, NU memang konsern terhadap isu pertanian. Berdirinya NU, salah satu tujuannya adalah untuk melindungi kaum tani. Badan-badan untuk memajukan urusan pertanian, perniagaan, dan persahabatan, yang tiada dilarang syara’ (hukum) agama Islam,” jelasnya. (K37-)