SURAKARTA — Suarabanyumas.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II secara resmi menghentikan proses penyidikan atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SSN melalui Wajib Pajak PT IDS. Penghentian dilakukan setelah tersangka melunasi seluruh kewajiban perpajakan, termasuk pokok pajak dan sanksi denda.
Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian proses gelar perkara yang melibatkan Kanwil DJP Jateng II, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, serta Direktorat Penegakan Hukum DJP. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur formil dan materiil permohonan penghentian penyidikan telah terpenuhi.
Kasus bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana tersangka secara sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Tindakan ini menimbulkan kerugian bagi negara.
Ketua Tim Penyidik, Muhammad Saifulloh Al Mahdi, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan didasarkan pada itikad baik tersangka dalam mengakui kesalahan dan melunasi seluruh kewajiban. “Penghentian dilakukan karena tersangka telah mengakui perbuatannya dan melunasi seluruh kewajiban perpajakan, termasuk sanksi dendanya,” tegasnya.
Proses penghentian penyidikan mengacu pada Pasal 44B UU KUP, yang memungkinkan Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan atas permintaan Menteri Keuangan demi kepentingan penerimaan negara. Dalam hal ini, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2025 tertanggal 21 April 2025 menjadi dasar hukum penghentian perkara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum. “Selain menunjukkan efektivitas penegakan hukum, keberhasilan ini juga mencerminkan pelaksanaan asas *ultimum remedium*, yakni pendekatan hukum pidana sebagai upaya terakhir,” ungkapnya.
DJP berharap pendekatan hukum yang tegas namun adil ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak di kalangan Wajib Pajak. Negara tetap mendapatkan pemulihan kerugian, sementara pelaku didorong untuk kembali patuh terhadap ketentuan perpajakan.
Diskusi tentang artikel