Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Topik Nasional

Lunasi Tunggakan, Kanwil DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Rabu, 21 Mei 2025
Topik Nasional
A A

SURAKARTA — Suarabanyumas.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II secara resmi menghentikan proses penyidikan atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SSN melalui Wajib Pajak PT IDS. Penghentian dilakukan setelah tersangka melunasi seluruh kewajiban perpajakan, termasuk pokok pajak dan sanksi denda.

Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian proses gelar perkara yang melibatkan Kanwil DJP Jateng II, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, serta Direktorat Penegakan Hukum DJP. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur formil dan materiil permohonan penghentian penyidikan telah terpenuhi.

Kasus bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana tersangka secara sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Tindakan ini menimbulkan kerugian bagi negara.

BacaJuga

Willem Tutuarima: Kader PDI Harus Satu Komando, Satu Barisan

Willem Tutuarima: Pendiri PDI di Jawa Tengah dan Tokoh Perjuangan Berbagi kisah dan Refleksi Dinamika Partai

Ketua Tim Penyidik, Muhammad Saifulloh Al Mahdi, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan didasarkan pada itikad baik tersangka dalam mengakui kesalahan dan melunasi seluruh kewajiban. “Penghentian dilakukan karena tersangka telah mengakui perbuatannya dan melunasi seluruh kewajiban perpajakan, termasuk sanksi dendanya,” tegasnya.

Proses penghentian penyidikan mengacu pada Pasal 44B UU KUP, yang memungkinkan Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan atas permintaan Menteri Keuangan demi kepentingan penerimaan negara. Dalam hal ini, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2025 tertanggal 21 April 2025 menjadi dasar hukum penghentian perkara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum. “Selain menunjukkan efektivitas penegakan hukum, keberhasilan ini juga mencerminkan pelaksanaan asas *ultimum remedium*, yakni pendekatan hukum pidana sebagai upaya terakhir,” ungkapnya.

DJP berharap pendekatan hukum yang tegas namun adil ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak di kalangan Wajib Pajak. Negara tetap mendapatkan pemulihan kerugian, sementara pelaku didorong untuk kembali patuh terhadap ketentuan perpajakan.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Tarif AS Tekan Industri Ekspor : Penguatan Ekonomi Domestik Wajib Dilakukan

Selanjutnya

PT Sumber Segara Primadaya Rilis Laporan CSR 2024: Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

Artikel Lainnya

Tarif AS Tekan Industri Ekspor : Penguatan Ekonomi Domestik Wajib Dilakukan

Prof Sugeng UMP Jadi Salahsatu Narasumber Utama dalam Seminar RM Margono Djojohadikusumo

Diskusi tentang artikel

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In