PURWOKERTO – Mahasiswa STMIK Widya Utama (SWU) yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan keringanan biaya kuliah semester ganjil.
Ini sebagai bentuk dukungan perguruan tinggi yang berlokasi di Jalan Sunan Kalijaga Berkoh Purwokerto Selatan tersebut terhadap program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa SWU dapat mengajukan keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal) ke pihak perguruan tinggi.
Ketua SWU, Muh Sofi’i mengapresiasi langkah Mendikbud Nadiem Makarim yang memberikan bantuan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa SWU.
“Kami ucapkan terima kasih ke Pak Menteri yang telah memberikan bantuannya terhadap mahasiswa kami, sehingga ini merupakan upaya mengurangi beban mahasiswa, terutama orang tua yang terdampak krisis Covid-19,” tutur dia.
Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan SWU, Wika Purbasari menambahkan, ada sebanyak 196 mahasiswa SWU yang mengajukan keringanan biaya kuliah, terdiri dari mahasiswa semester 3, 5 dan 7.
“Mengetahui ada program keringanan biaya kuliah dari pemerintah, mahasiswa kami sangat antusias. Program ini dapat memberikan semangat baru bagi mahasiswa yang terdampak krisis akibat pandemi seperti ini,” kata dia.
Sofi’i berharap mahasiswa yang telah memeroleh keringanan biaya kuliah agar lebih semangat lagi untuk belajar. Adapun untuk mahasiswa semester akhir agar segera menyelesaikan tugas akhirnya.(H48-1)