CILACAP – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terciduk polisi, saat kepergok main judi jenis kowah dengan media kartu ceki, di Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap pada 5 Februari lalu.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, PNS berinisial AS (57) terciduk bersama 9 orang lainnya, yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka merupakan pemain judi, serta penyedia tempat bermain judi.
“Kali ini pengungkapan dengan tersangka paling banyak, BB uang total Rp 5 jutaan,” ungkapnya, Rabu (10/3).
Dari tersangka yang tertangkap, seorang merupakan PNS. Menurutnya, PNS itu menjadi salah satu pemain judi di lokasi tersebut.
“Pas pulang kampung, disuruh ikut aja iseng, saya pasang Rp 50 ribu,” ucap tersangka AS yang merupakan PNS di Kabupaten Tasikmalaya.
(Baca Juga : AKBP Leganek Mawardi, Kapolres Cilacap Baru )
Sementara itu, lanjut Kasat Reskrim, lokasi penangkapan yang berupa rumah, sudah dipakai bermain judi selama lebih kurang enam bulan. Kondisi itu sangat meresahkan warga sekitar.
Dari lokasi kejadian PNS main judi, petugas mengamankan barang bukti berupa dua setengah set kartu ceki sebanyak 150 lembar. Dua set kartu ceki sebanyak 120 lembar. Uang Rp 1.4 juta sebagai uang taruhan kalangan I (5 pelaku). Uang Modal dari Kalangan I (5 pelaku) sebesar Rp. 3 juta. Uang Rp. 650 ribu sebagai uang taruhan dari kalangan II (4 pelaku). Uang Modal dari Kalangan II (4 pelaku) sebesar Rp. 1,5 juta. Uang Cuk sebesar Rp 40 ribu.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Gdw-3)