PURBALINGGA – AparaturSipil Negara (ASN) yang akan maju dalam Pilkada Purbalingga 2020, harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pejabat pemerintahan yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN sejak mendaftar sebagai calon.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Purbalingga 2020, sebagai langkah preventif, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah mengrimkan surat imbauan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) selaku OPD yang membidangi kepegawaian/ASN di lingkungan pemkab. Surat imbauan tersebut juga ditembuskan kepada bupati.
Mematuhi
“Dalam surat itu, kami mengimbau kepada ASN di wilayah Kabupaten Purbalingga yang mencalonkan diri menjadi calon bupati atau pada Pilkada 2020 agar mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas,” katanya, Minggu (15/12).
Surat pengunduran diri tersebut, nantinya harus dilampirkan dalam berkas sebagai syarat verifikasi pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
Jelang Pilkada Purbalingga 2020, sejumlah nama bermunculan mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati. Salah satu nama yang mendaftar yaitu Subeno yang mendaftar melalui PDIP.
Saat ini Subeno masih menjadi ASN aktif di lingkungan Pemkab Purbalingga. Dia menjabatsebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) KabupatenPurbalingga. (H82-60)