PURWOKERTO – Selain PTM (Pembelajaran Tatap Muka) dapat dilaksanakan secara terbatas, dengan status Kabupaten Banyumas yang sudah turun ke PPKM Level 3, aktivitas makan dan minum di rumah makan (RM) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
”Kegiatan makan dan minum di rumah makan sudah boleh dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 21.00,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein dalam keterangannya yang diunggah di Media Sosial, Selasa (31/8/2021) pagi.
Mal Maksimal 50 Persen
Demikian juga dengan mal atau pusat perbelanjaan, dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 % dan beroperasi sampai pukul 21.00.
Baca Juga : Banyumas Masuk PPKM Level 3
Kemudian untuk tempat ibadah juga kapasitasnya maksimal 50 persen dari daya tampung. Kendati demikian, lanjut dia, untuk kegiatan kesenian, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan untuk sementara tidak boleh.
”Ini bukan aturan saya, tetapi ini aturan dari Mendagri. Kecuali untuk kegiatan olahraga pada tempat terbuka boleh dengan kapasitas maksimal 50 %,” jelas dia.
Resepsi Maksimal 20 Undangan
Selanjutnya untuk kegiatan resepsi pernikahan dapat berlangsung dengan maksimal sebanyak 20 undangan. Tetapi tidak boleh mengadakan makan dan minum di tempat acara resepsi. ”Ini juga Instruksi dari Mendagri,” tambahnya.
Baca Juga : Ini 14 Titik Penyekatan di Banyumas pada Perpanjangan PPKM Level 4
Untuk pelaksanaan detailnya, kata da, nanti akan tertuang ke dalam Instruksi Bupati (Inbup). ”Alhamdulillah ini sudah membaik. Tapi jangan euforia, tetap waspada,” tandasnya.(bs-6)