PURWOKERTO – Mal Pelayanan Publik (MPP) milik Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berinovasi untuk memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang murah, cepat dan mudah.
Saat ini, jumlah pelayanan telah berkembang menjadi 19 organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD dan swasta dengan 153 jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan jumlah layanan pada awal MPP beroperasi yang terdapat 18 OPD, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan swasta dengan 103 jenis pelayanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf mengatakan, kunjungan masyarakat ke MPP sepanjang 2019 sebanyak 74.199 pengunjung.
Dengan rincian 18.637 kunjungan ke layanan DPMPTSP dan kunjungan ke layanan OPD/instansi vertikal dan BUMD sebanyak 55.562 kunjungan. “Khusus untuk DPMPTSP sepanjang 2019 kami melayani 10.541 permohonan,” katanya.
MPP Banyumas sejak 18 Januari 2019 sebagai MPP Pertama di Jawa Tengah telah menjadi salah satu rujukan studi komparatif yang direkomendasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sebagai laporan, pada 2019 jumlah studi komparatif atau studi tiru sebanyak 53 dari instansi pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga mendapat banyak penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan-RB). Bupati Banyumas menerima penghargaan sebagai pembina pelayanan publik kategori sangat baik tahun 2019.
Kemudian, DPMPTSP Banyumas bersama Dindukcapil Banyumas dan RSUD Ajibarang mendapat penghargaan sebagai unit pelenyenggara publik kategori sangat baik tahun 2019. Penghargaan lainnya yaitu unit kerja MPP menjadi wilayah bebas korupsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019.
Inovasi Pelayanan
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 MPP Banyumas, Rabu (5/2), DPMPTSP meluncurkan inovasi pelayanan publik.
Inovasi pelayanan publik tersebut meliputi Klinik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan Ajibarang dan pelayanan keliling PTSP dengan mobil keliling.
Layanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat. “Selain itu menjadi sarana sosialisasi bagi DPMPTSP ke masyarakat Banyumas,” kata Amrin Ma’ruf.
Dia juga berkomitmen akan terus memperbaiki pelayanan, baik dari sisi kualitas dan kuantitas pelayanan. Sebagaimana diketahui sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, bahwa seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur dan bupati/walikota wajib dilakukan melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik.
“Maka ini akan kami tingkatkan. Demikian dengan Sipanjimas maupun yang dilakukan secara manual, sehingga masyarakat puas dengan pelayanan kami,” katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 38 Tahun 2018 dimandatkan 61 perizinan, pada akhir 2019 ditetapkan Perbup 45 Tahun 2019 menjadi 91 perizinan dan nonperizinan yang dimandatkan kepada kepala DPMPTSP.
Dengan harapan semakin banyaknya penerbitan izin berusaha dan nonberusaha yang dimanfatkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. (H60-20)