Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Mantan Kades Buara Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Rabu, 5 Februari 2020
Topik Purbalingga
A A
TERSANGKA KORUPSI : Mantan Kades Buara, Supardi dibawa ke Rutan Purbalingga oleh petugas Kejari Purbalingga, awal pekan ini. Dia menjadi tersangka korupsi APBDes tahun 2017. (SM/dok)

TERSANGKA KORUPSI : Mantan Kades Buara, Supardi dibawa ke Rutan Purbalingga oleh petugas Kejari Purbalingga, awal pekan ini. Dia menjadi tersangka korupsi APBDes tahun 2017. (SM/dok)

PURBALINGGA – Mantan Kepala Desa Buara, Kecamatan Karanganyar, Supardi (38) ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi APBDes tahun 2017. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp 309 juta.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Riza Faisal Ritonga melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Meyer Volmar Simanjuntak, Selasa (4/2) menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka selama kurang lebih tiga bulan.

“Setelah P21 (lengkap), berkas perkara mantan Kades Buara, kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Semarang, kemarin (Senin, 3/2),” katanya kepada SuaraBanyumas.

BacaJuga

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Dia memaparkan, modus yang dilakukan oleh tersangka, mengambil uang APBDes tahun 2017 dari bendahara desa dengan dalih untuk disetorkan ke BUMDes Bersama Kecamatan Karanganyar sebagai modal pembangunan program air bersih. Adapun uang tersebut bersumber dari Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) dan dari Dana Desa (DD) dengan total Rp 309 juta. Namun, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke BUMDes Bersama.

“Uang tersebut malah digunakan oleh tersangka untuk modal maju lagi mencalonkan diri sebagai kades dalam Pilkades serentak 2018 lalu. Dan dalam Pilkades itu, tersangka tidak jadi,” katanya.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga Bulan

Menurutnya, proses penyidikan hingga P21 memakan waktu sekitar tiga bulan. Setidaknya 31 saksi diperiksa dalam kasus ini. Proses pemberkasan yang cepat juga didukung oleh cepatnya data laporan kerugian negara dari Inspektorat Purbalingga.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, kami tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Biasanya seminggu,” katanya.

Untuk saat ini, sambil menunggu jadwal sidang, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Purbalingga. Bila jadwal sidang sudah ditetapkan, tersangka akan dipindahkan ke Rutan Kedungpane Semarang. (H82-20)

Bagikan1748BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

UMP Gelar Lagi Lomba Matematika Tingkat Pelajar

Selanjutnya

Investor Kunjungi Lokasi Calon Pabrik Garmen

Artikel Lainnya

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In